Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaUncategorizedLama Tak Jumpa, Ibu Kadis Sosial Akhirnya Ketemu Ketua HPMT Dan Sekertaris...

Lama Tak Jumpa, Ibu Kadis Sosial Akhirnya Ketemu Ketua HPMT Dan Sekertaris Poros Rakyat di Mapolres Jeneponto

Porosrakyatnews.id – Jeneponto | Akhirnya Ketua HPMT Edhy Subarga dan perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia secara tidak langsung bertemu Kepala Dinas Sosial di Mapolres Jeneponto. Senin, 07 November 2022

Diketahui bahwa akibat banyaknya pelanggaran BPNT yang terjadi membuat Ibu Kadis terpaksa harus melayani sejumlah pertanyaan di halaman utama Mapolres Jeneponto.

Berdasarkan pantauan media, Edy subarga mempertanyakan terkait pelanggaran mulai dari pengusulan yang dilakukan oleh BRI dan adanya kasus beras berkutu di Desa Turatea Kec.Tamalatea dan banyaknya proses penyaluran tanpa adanya pihak pendamping sosial.

Ia juga bertanya soal dasar atau regulasi yang menjadi dasar penyaluran yang dilakukan oleh Bank penyalur melalui agen Brilink yang diusulkan. Tambahnya

Ibu kadis mengatakan bahwa adanya proses penyaluran tahap 6 dan 7 itu kami tidak tahu menahu karena juknis dan aturannya belum turun. Bulan 8 ada surat edaran tentang percepatan penyaluran olehnya itu mungkin dengan dasar penilaian terhadap kebijakan publik makanya penyaluran segera dilaksanakan sebab dikhawatirkan dana KPM beku atau dibekukan.

Terkait masalah pendampingan memang tidak ada karena kami kekurangan tenaga SDM tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk masalah teknisnya, BRI punya bansos. Jawabnya

Perwakilan DPD LPRI Jeneponto juga ikut bertanya, menurutnya ini momen penting karena susahnya menemui Ibu Kadis sosial. Ia bertanya terkait surat edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial yang diketahui ada 4 poin yang harus dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten.

Yang paling krusial menurutnya, terkait penyaluran yang harus didampingi oleh pendamping sosial, proses monitoring dan pengawasan namun fakta yang terjadi berbanding terbalik. Kemudian, adanya perintah rekonsiliasi data pelaporan yang wajib dilaksanakan oleh pihak bank penyalur, apakah telah dilakukan atau belum?

Pertanyaan terakhir yang tidak dijawab oleh Kadis sosial adalah siapa pendamping sosial yang dimaksud dalam surat edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial?

Edy Subarga menutup pertanyaannya dengan meminta kepada Kadis untuk membuat pertemuan dan panggil seluruh pihak-pihak yang paham dan mengetahui pelanggaran dilapangan.

Namun Ibu Kadis langsung pergi dengan alasan ada rapat soal inflasi.

Media group poros rakyat

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments