Takalar | POROS RAKYAT NEWS.ID-Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/49/IV/2022/SPKT/POLSEJ SOMBA OPU/POLRES GOWA/POLDA yang dilaporkan oleh Seorang Ibu Rumah Tangga (Korban) Kasus Penikaman berinisial DW yang beralamat di Jalan Poros Malino Paggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan melaporkan Pelaku inisial FT pada 17 April 2022 lalu hingga sekarang belum ada kejelasan, Ada Apa….???
Menurut Kuasa Hukum Korban, Mirwan, SH ketika dikonfirmasi Media ini pada Jumat (17/6/2022) menjelaskan, bahwa pada saat itu klien kami Pr DW mendatangi yang diduga Pelaku Pr FT dirumahnya berniat menagih hutang sebab Pelaku sendiri yang menyuruhnya datang melalui perbincangan komunikasi Via telepon karena akan membayar hutangnya dan setibanya Dirumah pelaku (Pr) FT, pelaku malah ingkar dari janjinya sehingga korban DW merasa bingung dengan keinginan (Pr) FT , entah apa sebabnya maka terjadilah pertengkaran diantara keduanya sehingga klien kami didorong kelemari kaca, dalam kondisi menggendong anaknya yang berumur dua tahun sehingga terjadi saling menjambak rambut dan tiba tiba pelaku Pr FT melontarkan kata-kata dengan bahasa makassar dengan sebutan (“Tayamma kualleangko badi”) yang artinya “Tunggu Saya Ambilkan kamu badik”/Sejenis bendah tajam yang diambilnya dibawa lemari lalu terjadilah penusukan/ditikam dibagian paha kirinya sebanyak tiga (3) kali, “ujarnya.
Perlu diketahui, Menurut Klien kami saat ini kondisi anak dari klien kami Pr DW Yang berumur dua tahun itu diduga mengalami Ketergangguan mental (Trauma) pasalnya setiap mendengar orang yang bersuara besar berbicara disekitarnya, anak tersebut langsung nangis besar seakan trauma yang mana sebelumnya anak tersebut tidak perna mengalami hal demikian.”ujarnya lagi
Ia menambahkan, setelah kejadian itu klien kami langsung melaporkan Pelaku (Pr) FT ke Polsek Somba Opu Polres Gowa dengan laporan Penganiayaan namun diarahkan untuk segera lakukan Visum sejak Bulan April lalu, namun yang terjadi bukannya Pelaku diamankan malah melaporkan balik klien kami di Polres Gowa, ” tambahnya
Mirwan juga menyayangkan diwaktu kejadian “semestinya diwaktu terjadinya penusukan pada tanggal 17 April 2022 lalu terhadap klien kami, saat itu seharusnya pihak APH langsung mengambil tindakan dengan cara mengamankan dulu pelaku karena dianggap sudah murni melakukan penusukan terhadap orang lain ( Ada korban) agar bisa menjadi contoh untuk masyarakat biar tak terkesan pembiaran dimata Publik dan selanjutnya nanti proses hukum yang menentukan didua bela pihak dan sesuai
Kita memiliki konstitusi yg merupakan
Kontrak aturan hukum yang menangungi antara negara dgn rakyat memiliki kedudukan yang sama di muka hukum tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan yang semuanya diatur dalam hilarki perundang-undangan serta harus kita pahami obyek hukum pidana adalah perbuatan bukan berdasar pada keinginan dan kepentingan sendiri yang memangku undangan-undang.”Terang Mirwan
Hingga berita ini diterbitkan,Korban melalui Kuasa Hukumnya berharap “agar pihak APH bisa bekerja secara profesional untuk penanganan kasus tersebut karna kalau kami kaji dari kejadiannya, itu sudah murni tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami ” Tutup
(Mirwan,S.H)