LBH No Viral No Justice Turun Gunung! Advokasi Sengketa Tanah Paturusi Masuk Babak Baru

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡ.ɪᴅ – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) resmi menerima mandat pendampingan hukum dari Prof. Dr. dr. H. Idrus Andi Paturusi, SP.B., SP.OT, seorang akademisi terkemuka dan tokoh nasional, terkait dugaan penguasaan tanah oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pinrang, Kamis 11 Desember 2025, Jl. Pelita, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Mandat tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Resmi yang ditandatangani langsung oleh Prof. Idrus Andi Paturusi, yang menunjuk pimpinan DPP LBH NVNJ untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Kedua pimpinan tersebut diberikan kewenangan penuh untuk menempuh langkah-langkah hukum demi melindungi hak-hak klien.

Objek Sengketa: Tanah Milik Almarhum Andi Paturusi

Dalam surat kuasa tersebut disebutkan bahwa objek sengketa berupa tanah milik almarhum Andi Paturusi, yang saat ini diduga berada dalam penguasaan salah satu perusahaan di Kabupaten Pinrang.

LBH No Viral No Justice diberikan kewenangan penuh untuk:

Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan

Menggugat Perusahaan terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan terkait objek sengketa.

Dugaan penguasaan sepihak ini dianggap telah merugikan ahli waris dan mencederai prinsip-prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik keluarga Paturusi.

Sikap DPP LBH NVNJ

Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terlebih dalam sengketa pertanahan yang kerap melibatkan pihak-pihak berkekuatan besar.

“Kami akan memperjuangkan hak dan kepentingan Prof. Idrus Paturusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil alih hak masyarakat. LBH NVNJ berdiri untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Mursida menambahkan bahwa LBH NVNJ akan melakukan investigasi mendalam serta menempuh seluruh upaya litigasi maupun non-litigasi untuk memastikan hak ahli waris almarhum Andi Paturusi dapat dipulihkan.

Komitmen LBH NVNJ

Sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus membela kepentingan masyarakat, DPP LBH NVNJ menegaskan siap mengawal perkara ini hingga tuntas. Sengketa pertanahan adalah persoalan sensitif yang memerlukan integritas, keterbukaan, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan.

Laporan : Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List