Sulsel,PorosRakyatNews.id.- Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba angkat bicara dan menegaskan meminta kepada kepala Wilayah BRI Makassar agar mencopot pimpinan cabang BRI Bantaeng di Duga Mafia yang bekerjasama dengan pihak pemenang lelang.
Alasan Jafar Sainuddin lantaran terkuat Salah satu nasabah Bank BRI Cabang Bantaeng berinisial (EP) merasa dirugikan terkait peristiwa yang dia alami dengan Bank BRI Cabang Bantaeng dimana proses lelang agunan yang dia nilai tidak masuk akal sehingga dia dirugikan ratusan juta rupiah, Kamis 03/11/2022.
“Awalnya pemilik agunan inisial (EP) menuturkan bahwa nasabah meminta uang 200 juta sebagai modal untuk usaha, tapi yang di acc hanya 100 juta.
dan itupun Sertifikat bangunan ruko yang dijadikan tambahan agunan untuk menambah pinjaman, Jadi total kredit kami di BRI Cabang Bantaeng itu sekitar 400 juta dengan jaminan 2 agunan sertifikat”.
“Seiring berjalannya waktu, nasabah telah melakukan kewajiban dengan membayar angsuran kredit senilai 17 juta rupiah setiap bulannya. 6 bulan angsuran berjalan normal. Tiba tiba orang tuanya sakit dan usaha kami mengalami penurunan sehingga pemasukan berkurang, lalu mendatangi Bank BRI Cabang Bantaeng dan meminta keringanan”.
“Kemudian menyampaikan kepada bagian kredit BRI Cabang Bantaeng bahwa akan menjual bangunan ruko itu untuk menutupi semua kredit, setelah itu dengan beberapa hari kemudian telah menemukan orang yang siap membeli ruko tersebut, Saat itu ruko ditawar 600 juta rupiah, namun minta kepada calon pembeli 700 juta rupiah dan calon pembeli itu mau membeli 700 juta rupiah dengan catatan diberikan sedikit waktu”.
“Waktu berjalan dan bagian kredit BRI Cabang Bantaeng pernah sekali mendatangi Nasabah dan menyampaikan sebuah surat untuk ditanda tangani, Ketika bertanya itu surat apa? Dijawab surat penyampaian biasa, Setelah di tanda tangani, beberapa hari berikutnya barulah disampaikan bahwa itu surat penyampaian lelang agunan nasabah,”Tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba.
Ditempat terpisah Nasabah insial (EP) didepan awak media menjelaskan bahwa “Saya pernah ditelpon sama bagian kredit BRI Cabang Bantaeng dan saya katakan sabar dulu pak. Karena sedang proses negosiasi dengan calon pembeli untuk kesepakatan harga”.
“Bagian kredit BRI Cabang Bantaeng pun bertanya ke saya, siapa calon pembelinya dan dimana alamatnya?” Fikiran saya waktu itu, dengan menyampaikan kepada bagian Kreditur BRI Cabang Bantaeng tentang calon pembeli ruko kami, maka urusan kami akan semakin di permudah”.
“Ternyata sejak saya berikan datanya, calon pembeli itu tidak pernah lagi menghubungi saya dan tiba-tiba di umumkan bahwa calon pembeli ruko saya itu adalah pemenang lelang,”Saya heran dan bertanya dalam hati. Kok bisa begini”?!.
“Awalnya sudah ada kesepakatan harga jual 700 juta dengan calon pembeli, sekarang malah jadi pemenang lelang dengan nilai 400 juta, Selanjutnya pak polisi datang menyampaikan untuk segera mengosongkan ruko itu. Saya tambah heran karena sampai sekarang pun saya belum menerima salinan putusan M.A terkait putusan pemenang proses lelang itu. Jujur, orang tua saya sakit keras dan meninggal dunia pada tahun 2020 lalu akibat memikirkan masalah kredit ini,”Tuturnya.
Selanjutnya Penasehat Hukum Arny Yonathan SH yang diketahui bahwa Arni Yonathan SH bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) ini adalah Tim Kuasa Hukumnya (EP) mengatakan bahwa Kantor BRI Cabang Bantaeng diduga telah melanggar aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana agunan nasabah di lelang tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik agunan.
“Sudah 2 kali kami ke BRI Cabang Bantaeng dan ingin menemui Pimcab serta bagian kredit dan mempertanyakan masalah ini. Namun sepertinya mereka ini enggan menemui kami, Berkali kali saya telpon, tapi tidak dijawab.
“Hari pertama dihubungi via whatsapp, alasan yang diberikan sedang di luar kantor melakukan survey termasuk Hari kedua dihubungi kembali, alasannya sama Sedang di luar kantor lagi survey,” Saya melihat ini Pimpinan Cabang (Pimcab) dan bagian perkreditan BRI Cabang Bantaeng bekerja tidak profesional. Karena sepertinya mereka menolak ditemui untuk memberikan klarifikasi.
“Saat saya berada di BRI Cabang Bantaeng dan bertanya kepada karyawan yang berada disana, tidak ada satupun yang memberikan informasi terkait permasalahan jual agunan nasabah tersebut,”Ujarnya.
Arny Yonathan SH menilai bahwa bangunan ruko klien-nya yang saat ini sudah di lelang dan masuk tahap eksekusi itu tidak masuk akal dan banyak kejanggalan dalam proses lelangnya,“Ruko yang di lelang seharga dengan hutang kredit dan bukan harga dari harga pasaran, sehingga kuat dugaan kami ada campur tangan oknum karyawan BRI Cabang Bantaeng dengan pemenang lelang dianggap bekerjasama dalam proses lelang itu.
“Yang namanya lelang itu, di ikuti oleh banyak peserta lelang, ini kok cuma satu yang ikut lelang dan tiba-tiba dijadikan pemenang lelang bahkan Klien kami sebelumnya pernah dimintaki untuk membayar 20 juta rupiah untuk menunda lelang.
“Untuk mengambil agunan pertama juga disuruh bayar 7,5 juta rupiah,“Kok ada yang seperti ini, ada apa dengan pihak BRI Cabang Bantaeng?”, tanyanya.
“Paling mengherankan buat saya adalah harga agunan milik Klien kami pada tahun 2018 itu senilai 800 juta rupiah, lalu pihak Bank BRI Cabang Bantaeng melelang senilai 419 juta rupiah sesuai harga pinjaman. Kemudian angsuran pembayaran yang sudah masuk tidak dihitung. Ditambah lagi ada 2 agunan yang dijaminkan. Kok jaminan yang pertama ditahan sampai 4 tahun lamanya, bahkan sampai saat ini belum dikembalikan dengan alasan harus membayar lagi senilai 7,5 juta rupiah. Padahal ketika agunan kedua dilelang, semua itu sudah lunas dengan sendirinya. Ini tidak wajar dan aneh!!!”,Ungkapnya.
Arny Yonathan SH menjelaskan sesuai aturan perbankan bahwa agunan yang akan dilelang oleh Bank harus mematuhi prosedur hukum. Hal ini sesuai dengan Klausul yang sudah tertuang pada Pasal (1) Angka (1) Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang, Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) dan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan.
“Sebelum masuk dalam tahap lelang, maka pihak yang memiliki tanggungan harus dideklarasikan kebangkrutannya oleh Bank yang bersangkutan. Dan ketika masih ada aset berjalan atau pemasukan yang dimiliki APHT tidak berlaku, maka seseorang masih diberikan kemudahan pelunasan hutang dan boleh melakukan klaim kembali pada pihak Bank yang melakukan lelang”, Jelas Arny Yonathan SH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Bantaeng belum ada konfirmasi untuk bertemu langsung. Hanya melalui pesan whatsapp salah satu staf Bank BRI cabang Bantaeng dengan jawaban singkat bahwa Pimpinan Cabang dan Bagian Perkreditan BRI Cabang Bantaeng lagi berada diluar kantor dan sedang melakukan survey(Red).
Laporan ; Media Group Poros Rakyat