LSM PEMANTIK dan SEMAR Layangkan Somasi Terkait Andalalin BPOM IPAL ke Perusahaan Roti dan Donat Takalar

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Serikat Mahasiswa Revolusi (SEMAR) bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) PEMANTIK Takalar melayangkan somasi kepada Perusahaan Roti Maros yang berlokasi di Kelurahan Mangadu serta Toko Donat Kampar Cabang Pappa, Takalar, Rabu (08/01).

Somasi ini diajukan atas dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk izin BPOM untuk produk makanan, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Dalam somasinya, SEMAR dan PEMANTIK menyoroti bahwa produk yang dipasarkan oleh kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami meminta kedua perusahaan untuk segera menunjukkan bukti legalitas izin BPOM sesuai peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan SEMAR.

Selain itu, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah juga menjadi sorotan. SEMAR dan PEMANTIK menyebut bahwa perusahaan tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara memadai, yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak hanya itu, Ketua DPD PEMANTIK Takalar juga Menyampaikan Kritikanya, lantaran Pembangunan Bangunan Kafe dan Tempat Peristirahatan (Rest Area) Roti Maros Mangadu diketahui berlangsung meskipun Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.

“meminta kepada pihak pengelola Rest area Mangadu untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Takalar atas kejadian ini, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,”terangnya

Sementara itu, kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di depan Toko Donat Kampar dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu, SEMAR dan PEMANTIK meminta perusahaan menunjukkan dokumen Andalalin sebagai upaya mitigasi masalah.

Melalui somasi ini, SEMAR dan PEMANTIK meminta kedua perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai kepentingan umum dan murni apa di lakukan ini Membantu PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar,dalam Menata,mencatat kembali dan menutup kebocoran yang ada,”pernyataan resmi kedua organisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan tersebut.(red/tim)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List