ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu. Dalam konferensi pers yang digelar hari Selasa (18/11/2025) malam, Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ujar AKBP Aldy Sulaiman.
Program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 78 bidang tanah terindikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran biaya PTSL.
“Seharusnya masyarakat hanya dibebankan biaya sebesar Rp250.000 untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun, tersangka diduga melakukan mark-up hingga mencapai rata-rata Rp5 juta,” jelas AKBP Aldy.
Total nilai pungutan liar yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka mencapai Tiga ratus tujuh juta rupiah (Rp307.000.000,00) Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, berkas pendaftaran, dan kwitansi,” ungkap AKBP Aldy.
AKP Bahtiar S.Sos S.H,.M.H menambahkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya terkait adanya dugaan pungli dalam penerbitan sertifikat PTSL. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dugaan tersebut terbukti benar.
“Ini adalah program pemerintah pusat yang memberikan sertifikat tanah gratis. Setelah kami mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan secara mendalam dan ternyata benar adanya pungutan liar,” kata AKP Bahtiar.
Saat ini, Agustaman AR S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Tombolo dan kini menjabat sebagai Kasi Umum di Bonto Lempangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.























