Takalar | POROS RAKYAT NEWS.ID– Kebiasan-kebiasaan Hukum yang di duga dianggap di abaikan oleh pelaksana proyek drainase mattoanging kelurahan pallantikang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar.
Keberadaan papan proyek pembangunan drainase lingkungan mattoanging kec.Pattallassang kab.Takalar baru mereka pasang hari Jum’at(6/Juni/2022) setelah kami menyoroti kegiatan proyek tersebut dan beberapa teman media pemberitaanya ikut menyikapinya, Rabu 08/06/2022.
Kemunculan pemasangan ini secara tiba-tiba papan proyek ini masih menutupi transparansi dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010,perpres Nomor 70 Tahun 2012,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)..dimana papan proyek tidak menjelaskan :
(1). Harus jelas siapa pelaksana/perusahaan yang mengerjakan kalau non.swakelola atau di tuliskan jelas klu ini paket apabilah benar swakelolah, (2). Alokasi dananya bersumber dari mana, (3). Konsultan pemgawasnya siapa dan beberapa hal lainya. Yang harus di pahami panglima tertinggi di Republik ini adalah UUD 1945 bukan keinginan pribadi atau semau kalian yang mengerjakan proyek drainase di mattoanging Takalar,”Ucap Saidina
Ketua DPD poros rakyat Takalar yang turun langsung melihat kegiatan para pekerja mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 K3 pekerja, Dimana pekerjaan fisiknya di lakukan di bahu jalan dimana kendaraan sangat bebas lalu lalan dan seharusnya mengutamakan keselamatan para pekerjanya karna indonesia sudah 76 tahun merdeka dan sudah lama terlepas dari Namanya tirani kerja paksa Romusha Jepang.kami sangat menyayangkan kalau sampai hal ini terjadi Di kabupaten Takalar.”Tutup
Laporan : Media group poros rakyat Indonesia