Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Selasa, Desember 3, 2024
BerandaKriminalMunculnya Format Baru Tambah Biaya Dalam Program PTSL, Tidak Sesuai SKB 3...

Munculnya Format Baru Tambah Biaya Dalam Program PTSL, Tidak Sesuai SKB 3 Menteri: Berikut Klarifikasi Dg. Ronrong

ᴛᴀᴋᴀʟᴀʀ, ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – SKB 3 Menteri, yang mengatur biaya resmi sebesar Rp250.000 untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa, menegaskan bahwa biaya tersebut tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan.

Namun, belakangan ini warga dihadapkan dengan adanya format baru yang diperkenalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, berupa dokumen tambahan, yaitu surat pernyataan.

Dokumen ini tidak tercantum dalam SKB 3 Menteri, namun menjadi syarat tambahan dalam pengurusan PTSL. Akibatnya, warga diharuskan menanggung biaya tambahan yang tidak diatur dalam SKB tersebut.

Pemberitaan sebelumnya : https://porosrakyatnews.id/dugaan-pungli-program-ptsl-di-kelurahan-rajaya-terkuak-warga-ungkap-praktik-tak-sesuai-aturan/

Menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rajaya, Dg. Ronrong, Kepala Lingkungan kelurahan Rajaya, memberikan klarifikasinya, Selasa (22/10/2024).

Dg. Ronrong, menjelaskan bahwa biaya baru ini timbul karena adanya format baru dari pihak BPN. “Surat pernyataan ini bukan bagian dari SKB 3 Menteri, tetapi menjadi kewajiban baru. Biaya meterai dan keperluan fotocopy untuk dokumen ini dibebankan kepada pemohon dari Format Baru tersebut.

“Biaya Rp250.000 itu memang sesuai aturan, tapi dengan adanya format baru dari BPN, ada keperluan tambahan seperti meterai dan fotokopi yang harus dibeli sendiri oleh pemohon,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika warga ingin mengurus sendiri keperluan tersebut, mereka diberi kebebasan untuk melakukannya.

Aturan baru ini, menurut Dg Ronrong, datang langsung dari pihak pertanahan (BPN Takalar) dan diteruskan oleh Lurah Rajaya.

Selain itu, dari penjelasan panjang Dg Ronrong, terungkap Fakta baru, jatah Kuota Program PTSL Sertifikasi Gratis Kelurahan Rajaya yaitu 1500 sedangkan berkas yang masuk hanya 500.

Sebelumnya, di tiga tahun lalu sudah ada program Sertifikat Gratis Kelurahan Rajaya, berkasnya sudah stor, belum ada terbit dan masuk lagi program PTSL 2024.

terus berkembang setelah adanya laporan baru dari Dg.Ronrong, ada empat warga di Lingkungan Rajaya Baru.”bahwa mereka telah menyerahkan uang beserta berkas pengurusan PTSL kepada salah satu pegawai kelurahan, namun uang tersebut tidak sampai ke panitia PTSL yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program”

Lp; NB

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments