Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaBugisMusdes Penetapan RPJMdes Desa Lengkese Tahun 2022-2027

Musdes Penetapan RPJMdes Desa Lengkese Tahun 2022-2027

Takalar,Poros Rakyat News.ID-Pemerintah Desa Lengkese melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa yang digelar di Aula Rapat Kantor Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dan dihadiri oleh  pemerintah Kecamatan Mangarabombang yang di wakili,Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Kepala Dusun Se-Desa Lengkese serta unsur lain yang terkait di desa,Rabu (7-09-2022).

Kegiatan ini merupakan pembahasan terhadap pencermatan ulang RPJMDes dan RKP Desa tahun berjalan, selanjutnya seluruh peserta musdes menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa.”Andy Sulawijaya,S.Sos

Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain:
1.Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;
2.Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
3.Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
4.Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri.
5.Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.

Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:
1.Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
2.Penyelarasan arah kebijakan perencanaan 3.pembangunan kabupaten/kota.
4.Pengkajian keadaan desa.
5.Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
6.Penyusunan rancangan RPJMDesa.
7.Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
8.Penetapan RPJM Desa.

Setelah di jelaskan susunan serta regulasi RPJMdes ini merupakan sebuah tahapan untuk memetakan pembangunan dan kebutuhan Desa di tahun yang akan datang, gagasan semua unsur sangatlah penting, karena semua orang bisa menyampaikan aspirasinya untuk kemajuan Desa, baik dalam sektor pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”Tutup

(Media Group Poros Rakyat)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments