ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Mengikuti pemberitaan media online Rakyat Investigasi hari Kamis (25/12/25) mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, oknum berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi langsung kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, hari Jumat (26/12/25).
Dalam konfirmasi tersebut, WN tegas menolak tudingan bahwa dirinya merusak plang milik warga setempat. Menurutnya, lahan yang menjadi pusat perdebatan sesungguhnya adalah miliknya sendiri, dan plang yang disebut-sebut rusak justru adalah plang yang ia pasang sendiri untuk menegaskan status kepemilikan.
“Saya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,” tegas WN.
Ia menjelaskan, tingginya suaranya saat berada di lokasi tidak karena mencari keributan, melainkan karena kaget dan kesal melihat sebagian plang miliknya sudah sobek dan rusak. “Saya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal, bukan datang untuk mencari masalah,” jelasnya.
WN menyatakan, kehadirannya di lokasi bertujuan hanya untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang sembarangan mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang terhadap kasus ini.
“Saya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya dengan nada menyedihkan.
Tanpa ragu, WN membuka ruang dialog yang lebar bagi warga yang merasa keberatan atau memiliki kekhawatiran terkait lahan tersebut. “Kalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,” tegasnya.
Akhirnya, WN menyatakan siap sepenuhnya mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum. Tujuannya, untuk memperjelas status kepemilikan lahan dan menjaga situasi di lingkungan setempat tetap kondusif dan bebas dari konflik.
LP : Fhaa
























