TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Dalam rangka menjaga hak pilih warga dan pelaksanaan coklit sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur dan aturan yang ada, Bawaslu Takalar dan Panwascam gencarkan lakukan Patroli Kawal Hak Pilih, hari ini di Kec. Mappakasunggu dan Polongbangkeng Selatan, Jum’at (19/7/2024).
Patroli Kawal Hak Pilih sesuai dengan Instruksi Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Hari ini Bawaslu Takalar kunjungan langsung memastikan hak pemilih di Kecamatan Mappakasunggu dan Polongbangkeng Selatan bersama Pimpinan Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu dan Polongbangkeng Selatan.
Ada 1 pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih di TPS 4 Kel. Takalar, setelah saran perbaikan oleh PKD Kelurahan Takalar, Pantarlih bergerak menindaklanjuti dengan mencoklit pemilih tersebut, ini yang kami pastikan telah dicoklit oleh pantarlih. Kedua, terkait pemilih TMS karena meninggal di TPS 3 Kel. Takalar, pihak keluarga membenarkan orang tuanya meninggal bulan lalu, namun masih masuk dalam daftar coklit pantarlih, keluarga almarhum sementara mengurus Surat Keterangan Kematian agar di TMS kan sebagai pemilih pada Pilkada 2024.
Selanjutnya, menuju Kecamatan Polongbangkeng Selatan, ada rumah yang harusnya 2 KK yang dicoklit dan ditempeli sticker, namun hanya 1 KK yang dicoklit, sehingga terdapat 1 KK yang belum di coklit oleh Pantarlih di Kelurahan Bontokadatto. Atas saran perbaikan PKD Bontokadatto, hari ini bersamaan Patroli Kawal Hak Pilih, pantarlih TPS 5 Bontokadatto langsung menindaklanjuti dengan mencoklit 1 KK yang belum dicoklit tersebut.
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Takalar, Zahlul Padil menambahkan,patroli kawal hak pilih merupakan intruksi Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan agar mengawasi dengan baik tahapan penyusunan daftar pemilih diantaranya pengawasan pelaksanaan Coklit di wilayah masing-masing.
“Jika ada yang keliru, semua hak pilih warga yang memenuhi syarat harus terakomodir, segera berikan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis hingga rekomendasi jika coklit dan penyusunan daftar pemilih tidak sesuai aturan,”jelas Zahlul.
Tahapan pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih berlangsung sampai 24 Juli 2024 mendatang. Masyarakat diminta agar segera melapor ke Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu jika merasa belum dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
LP ; (SUTARMIN KORWIL PRMGI)