TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Pembangunan saluran irigasi yang dikerja oleh kelompok P3A Matamu sepanjang kurang lebih 310 Meter dan lebar 1 Meter di Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar,Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi diselesaikan dengan persetujuan dari para pemilik sawah setempat.
Pelaksana proyek, Daeng Pabe, yang juga merupakan Ketua Kelompok P3A Matamu selaku pelaksana kegiatan, menyatakan bahwa pekerjaan irigasi tersebut telah rampung dan selesai sesuai rencana. “Kami sebagai pelaksana pekerjaan irigasi ini sudah menyelesaikan seluruh tahapan pekerjaan,” ujarnya. Senin, 5 Agustus 2024
Sebelumnya, terjadi permasalahan terkait pembongkaran saluran irigasi oleh salah satu pemilik sawah, inisial H.A, yang meminta ganti rugi sebesar 15 juta rupiah. Namun, Daeng Pabe menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, pihak pelaksana telah meminta persetujuan dari para pemilik sawah,
“Para pemilik sawah, termasuk orangtua H.A pada waktu itu, telah menyetujui pembangunan saluran irigasi tanpa meminta ganti rugi. Mereka mengakui bahwa saluran irigasi ini dibangun untuk kebaikan bersama dan kepentingan masyarakat luas di Desa Parangmata,” tambah Daeng Pabe.
Saluran irigasi ini diharapkan dapat meningkatkan sistem pengairan sawah di Desa Parangmata, sehingga para petani dapat mengelola lahan mereka dengan lebih baik. Proyek ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi hasil panen dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
Dengan selesainya proyek ini, masyarakat Desa Parangmata kini dapat menikmati manfaat dari saluran irigasi yang dibangun.pada tahun 2023 “Kami berharap saluran irigasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warga desa,” kata Daeng Pabe.
Pembangunan saluran irigasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan masyarakat Desa Parangmata dalam meningkatkan infrastruktur saluran irigasi pengairan Demi untuk peningkatan pertanian di daerah tersebut.
LP ; (SUTARMIN KORWIL PRMGI)