WAJO, Sul-Sel. Karebanasulsel.id– Salah satu pengerjaan proyek renovasi penambahan ruang pada beberapa puskesmas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022, terindikasi terjadi penyimpangan prosedur. Sampai berita ini diterbitkan Sabtu 19/11/2022.
Dugaan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo sebagai pengelola anggaran tidak melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut memantik reaksi keras dari Comunity Rakyat Anti Korupsi (CORAK), yang menduga verifikasi dan pengawasan teknis dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang, dan itu sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Koordinator Investigasi CORAK, menduga Kepala Dinas Kesehatan Wajo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggunakan Pengelola Teknis yang bersertifikat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR yang menurutnya, berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.
“Kata PPK dia yang memverifikasi. Apakah saudara PPK telah memenuhi persyaratan sebagai Pengelola Teknis? Itu dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001,” katanya pada Minggu, 02/10/2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, Aditya menambahkan, Pengelola Teknis yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR.
Aditya menduga, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo telah melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya Maladministrasi dan Mark-Up anggaran. Dia juga mengatakan, jika benar dugaan itu, maka Dinas Kesehatan Wajo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Senin depan kami sudah masukan laporannya ke APH,” jelas Aditya.
Aditya juga menyayangkan pihak penyedia jasa dalam pelaksanaannya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja. Dia juga dan timnya tidak menemukan Konsultan Pengawas di lokasi proyek.
“Konsultan pengawas tidak ada dilokasi, para pekerja tidak menggunakan APD. Ini proyek pribadi atau pemerintah? PPK jangan tunggu sampai ada musibah,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun tim pencari fakta melalui Poros Rakyat Media Group Indonesia, usut punya usut diketahui bahwa kuat dugaan ada oknum yang telah bermain di belakang layar.
Melalui Pihak PPK “H.Rijal” yang berhasil dikonfirmasi media mengatakan dengan terus terang bahwa “Kasus ini telah selesai Pak, dan kami bersama pihak Kontraktor selaku rekanan sudah kami kasi Dana atau Biaya itu Lsm, dan sudah damai dengan rekanan, serta beritanya sudah diamankan,” jelasnya.
PPK “H.Rijal” pun menjanjikan siap membantu rekan pers selaku mitra agar to the poin saja dalam hal ini, dikatakannya bahwa “Kami siap bantu Pak, apa yang bisa kami bantu, dan beliaupun meminta nomor Rekening Pimpred dari media untuk dibantu, proses pembenahan kelengkapan sekretnya.” Tuturnya melalui chat dan komunikasi telpon WhatsApp.
Ditambahkannya pihak Pimpred “AK” di salah satu media membenarkan hal tersebut, dikatakannya bahwa “Memang saya sudah konfirmasi terkait hal tersebut ke PPKnya” “H.Rijal” dan beliau menyarangkan agar bisa kerja sama dan To The Point saja dalam kasus ini, dan minta nomor rekening saya untuk dibantu biaya pembenahan sekret kami, namun saya katakan bahwa tidak usah kalau merepotkan, kami memang butuh biaya tapi kami tidak mau disuap oleh oknum dari manapun. Tapi kalau ikhlas membantu silahkan saja. Dan itu disanggupi oleh oknum PPKnya. Akan tetapi sampai saat ini tidak adaji trangsfer yang terjadi.” Ungkapnya.
Ditambahkannya, “Insya Allah kami bersama Tim akan segera turun bersama BPK ke lokasi yang dimaksud, tentunya dengan bukti bukti yang telah kami kantongi tersebut, dan jika itu benar maka pihak APH serta BPK sekiranya bisa mengambil tindakan.” Tutupnya.
Disisi lain Pembina Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) DIRGA SAPUTRA menambahkan “Menyimak dari temuan Lembaga Corak, Seharusnya memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dari LKPP. Kalau soal tehnisnya ada di UKPBJ atau ULP, dan yang dipersoalkan di sini adalah sertifikasi yang tidak dimiliki oleh PPK.” Ucapnya.
Dan kami minta konsultan yang disepakati dalam kontrak itu orangnya harus ada di lapangan dan berapa jumlahnya, serta tidak boleh ada peran pengganti. Dan biasanya dipake perang pengganti, kemudian tidak ada kami lihat gambar kerja, dan data personil konsultan (Dalam kontrak pengawasan) dan ini perlu,” terangnya.
Media redaksi ini pun juga membuka ruang hak jawab terhadap pihak terkait yang keberatan atas pemberitaan ini…
Laporan : Media Group Poros Rakyat