Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalPendataan Non ASN 2022, Sejumlah Nakes Honor di Puskesmas Galut Takalar Menjerit...

Pendataan Non ASN 2022, Sejumlah Nakes Honor di Puskesmas Galut Takalar Menjerit Ada Dugaan Nepotisme Kapus

Takalar | PorosRakyatNews.Id- Pendaftaran akun p3k (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Non Asn, membuat sejumlah Tenaga Medis (Nakes) di Puskesmas Galesong Utara menjerit lantaran telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun Kepala UPTD Kesehatan Galut Hj.St,Hasnah,S.Kep, Na enggang mengeluarkan slip gaji honor sebagai syarat pembuatan akun non asn.

Dari informasi Nakes diPuskesmas galesong utara berjumlah kurang lebih 60 Nakes namun kapus hanya memberikan kurang lebih 16 Nakes saja slip gaji, sehingga dimana 16 Nakes ada dugaan nepotisme anak Kapus yang baru megabdi.

sebelumnya sempat ada rapat sejumlah Nakes dan kepala Puskesmas setuju memberikan slip gaji untuk kesejahteraan nakes Puskesmas Galesong Utara, namun hasil rapat tersebut batal dengan alasan ada larangan Kadis kesehatan Takalar.

SE Menpan RB menyatakan, Pendataan Non ASN 2022 akan dilakukan di aplikasi BKN dan pendataan berakhir pada 30 September 2022.

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II terdaftar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga non ASN Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah secara langsung, tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari perorangan dan pihak ketiga.
  3. Tenaga non ASN diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Bekerja minimal 1 (satu) tahun per 31 Desember 2021.
  5. Usia minimal tenaga non ASN 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
  7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Hingga berita ini dimuat belum dan masih menunggu Konfirmasi resmi dari pihak terkait.

(GMp)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments