Gowa, PorosRakyatNews.id.– Tambang Golongan C yang beroperasi di desa Romangloe Kec. Bontomarannu Kabupaten Gowa dituding Lembaga Poros Rakyat Indonesia terjadi pembiaran kerusakan fatal dampak lingkungan alam.
Hal ini karena ktifitas tambang tersebut disinyalir tak berizin dan bebas berperasi. pada Senin,26/09/2022. tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang turun meninjau lokasi Penambang ilegal, beraksi secara terang-terangan sejumlah truk mengantri menunggu isian dari tiga cas Escapator yang beroperasi .
Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan daeng tika menuturkan pada media ini “menurut informasi masyarakat bahwa daeng tinggi yang tinggal di bonto-bonto sebagai pengalola, Dan daeng Gassing yang punya alat berat(escapator), Karaeng Pali penanggung jawab tambang sendiri beralamat bonto bonto berdampingan Sungai Jeneberang desa Romangloe kec. Bontomarannu kabupaten Gowa.
Daeng tika menambahkan diduga Kepala desa Romangloe ikut terlibat karena melakukan pembiaran, ditambah lagi APH yakni Kapolsek Bontomarannu & Danramil ikut tutup mata hal ini karena aktifitasnya tidak terdeteksi? Hingga akhirnya aparat penegak hukum (APH) sampai bisa kecolongan. Padahal tugasnya menegakkan hukum serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila melihat perlintasan truk pengangkut tambang seperti ada unsur kesengajaan agar tetap dibiarkan.sehingga menimbulkan pertanyaan jika aktifitas tambang ilegal ini nyaman beroperasi itu berarti ada campur tangan petinggi APH kepolisian, cenderung tidak serius. “Bahkan seolah dibiarkan di depan mata,” tegasnya.
Ditegaskan pula bahwa, “Tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya. berharap ketegasan GAKKUM Pengamanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan” Tutupnya.
Hingga berita ini dimuat media ini belum dan masih menunggu konfirnasi resmi pihak terkait.
Bersambung……