TAKALAR, –Kamaruddin warga Takalar yang perjuangkan lahan miliknya berharap Ketua PN Takalar segera menentukan waktu untuk mendampingi Pak Kanit melakukan peninjauan dan menunjukan batas-batas tanah warisan milik saya sesuai seputusan MA” ungkapnya saat diwawancarai awak media Selasa (25/07)
Polres Takalar sendiri telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada Jumat (21/07/2023)
Hall tersebut dikatakan oleh Kanit Tahbang Polres Takalar saat di konfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap.
“Iya kami sudah melayangkan surat ke PN Takalar, jadi kami sisa menunggu respondnya” ujar Ipda Sumarwan ke awak media, Selasa (25/07)
Surat yang dilayangkan sendiri merupakan surat bantuan pendampingan turun ke lokasi tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo yang telah sudah di eksekusi pada tanggal 02 Agustus 2018.
“Kami melayangkan surat tersebut agar pihak PN Takalar membantu tim menunjukan titik batas tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi” ujarnya Kanit Tahbang Polres Takalar, Selasa (25/07)
Semoga Ketua PN Takalar segera merespond surat yang dilayangkan agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar.
“Perkara ini kan masih dalam tahap penyelidikan, semoga surat yang dilayangkan kemarin cepat direspon oleh pihak PN Takalar agar menentukan hari dan tanggal untuk turun ke lokasi bersama Pemerintah setempat seperti Kepala Lingkungan dan Pak Lurah, setelah melakukan peninjauan tersebut apa bila ditemukan tindak pidana kami akan menaikkan perkembangan laporan Kamaruddin Daeng Limpo menjadi Penyidikan” pungkasnya IPDA Sumarwan
Diketahui tanah warisan milik Kamaruddin Daeng Limpo terletak di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar
Sementara Kamaruddin Daeng Limpo mengatakan bahwa semoga pihak PN Takalar bisa secepatnya mengagendakan jadwal untuk mendampingi pihak Polres Takalar ke lokasi.
“Saya berharap Ketua PN Takalar segera menentukan waktu untuk mendampingi Pak Kanit melakukan peninjauan dan menunjukan batas-batas tanah warisan milik saya sesuai seputusan MA” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, “Saya dan keluarga sudah hilang kesabaran dan tidak ingin lagi diam, sudah hampir 5 tahun setelah di eksekusi, hasil perkebunan dan Sawah diatas tanah milik saya tidak pernah saya nikmati, semoga setelah PN Takalar mendampingi Pak Kanit laporanku bisa berkembang jadi Penyidikan agar terduga penyerobotan bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia” curhat Kamaruddin Daeng Limpo
Sebelumnya dari informasi istri Kamaruddin Daeng Limpo bahwa suaminya telah membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah miliknya
“Dokumen yang dipegang Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, dan Kamaruddin adalah palsu dan diduga dokumen palsu yang dia miliki itu diduga ada campur tangan mantan camat Polsel Baharuddin Daeng Limpo S.Sos, M.Si dan Eks Lurah Bontokadatto, Jamaludin yang menjabat pada saat itu” beber Rasiah istri Kamaruddin Daeng Limpo, Minggu (16/07)
Dan Istri Kamaruddin Daeng Limpo juga mengatakan kepada awak media bahwa dirinya telah dihubungi oleh pak Lurah Bontokadatto yang saat ini menjabat, Kaharuddin SE, M.si
“Dari tadi saya di telfond Pak Lurah, bahwa Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan kenapa tidak diproses dan masih dipending, kemudian Pak Lurah menjawab itu berkas yang kita ajukan bukan hak kita, haknya Daeng Limpo makanya saya tidak mau proses, setelah itu Norma mengancam pak Lurah ingin dilaporkan” ujarnya Ibu Rasiah, istri Kamaruddin Daeng Limpo
Diketahui tanah milik almarhum orang tua Kamaruddin Daeng Limpo di Eksekusi pada 02 Agustus 2018,
Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.
Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi,
Sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, sebagai berikut,
Sebelah Utara, dengan Jalan Desa
Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur) Pasoi
Sebelah Selatan, dengan Saluran Air
Sebelah Barat, dengan tanah
Mangguntung-guntung.
Untuk diketahui sebelumnya, sekitar 30 tahunan tanah ini telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga dibekengi oleh pemerintah setempat, yakni kepala desa dan camat, serta oknum aparat
Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang ditiap gugatan,
Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.
Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut.
*RM