Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalPerjuangan Panjang Seorang Warga di Takalar Tuntut Hak Tanahnya Dan Berharap Pelayanan...

Perjuangan Panjang Seorang Warga di Takalar Tuntut Hak Tanahnya Dan Berharap Pelayanan APH

TAKALAR,PorosRakyatNews.id –Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo mendesak Polres Takalar untuk segera mempercepat proses penyelidikan atas laporan penyerobotan dan pemalsuan dokumen kepemilikan sebidang tanah perkebunan dengan luas sekitaran 20 hektar yang terletak di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kamaruddin Daeng Limpo (46) tahun diajukan pada 27 April 2023, lantaran merasa dirugikan oleh Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, dan Kamaruddin yang diduga melakukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas tanah perkebunan warisan dari orang tuanya serta menikmati hasil dari perkebunan dan Sawa miliknya.

“Saya harap pihak Polres Takalar segera mempercepat proses penyelidikan agar terduga penyerobotan bisa ditangkap dan di hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesi ini karena saya sudah capek bersabar selama 5 tahun ini” harapnya, saat ditemui awak media di rumahnya di Kabupaten Takalar, Minggu (16/07/2023)

Lebih lanjut kata dia, langkah yang saya ambil saat ini dikarenakan saya dan keluarga merasa sangat dirugikan lantaran hasil Kebun dan Sawah diatas tanah warisan dari orang tua saya tidak pernah di nikmati selama 5 tahun lamanya.

Padahal sudah sangat jelas Putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung dan dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Takalar dangan nomor putusan 2628 K/Pdt/1991, dan sudah di eksekusi pada 02 Agustus 2018.

Dirinya juga membeberkan bahwa dokumen palsu yang dimiliki oleh ke 4 orang yang terlapor diduga ada campur tangan eks Camat dan Lurah.

“Dokumen yang dipegang Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, dan Kamaruddin adalah palsu dan diduga dokumen palsu yang dia miliki itu diduga ada campur tangan mantan camat Polsel Baharuddin Daeng Limpo S.Sos, M.Si dan Eks Lurah Bontokadatto, Jamaludin yang menjabat pada saat itu” bebernya Kamaruddin Daeng Limpo.

Ditempat yang sama Istri Kamaruddin Daeng Limpo juga mengatakan kepada awak media bahwa dirinya telah dihubungi oleh pak Lurah Bontokadatto yang saat ini menjabat, Kaharuddin SE, M.si

“Dari tadi saya di telpon Pak Lurah, bahwa Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan kenapa tidak diproses dan masih dipending, kemudian Pak Lurah menjawab itu berkas yang kita ajukan bukan hak kita, haknya Daeng Limpo makanya saya tidak mau proses, setelah itu Norma mengancam pak Lurah ingin dilaporkan” ujarnya Ibu Rasiah, istri Kamaruddin Daeng Limpo

Terpisah Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar Iptu Asnawi SH yang dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa saat ini masih proses penyelidikan.

“Jadi sekarang masih tahap penyelidikan, saat ini sudah 2 orang saksi yang diperiksa, diluar dari terlapor dan melapor” jelasnya saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsaap, Senin (17/07)

Iptu Asnawi melanjutkan penjelasan bahwa, saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi kepada PN Takalar guna bersama-sama turun ke lokasi untuk mengatahui batas-batas tanah milik pelapor dan terlapor lantaran keduanya bersama-sama mengklaim lokasih tersebut.

“Pihak kami sudah melakukan kordinasi ke PN Takalar agar bisa turun ke lokasih dan menunjukan batas yang dieksekusi pada saat itu titiknya dimana, insha Allah pihak Polres Takalar akan memproses secepatnya penyelidikan ini agar ada titik terang” tegasnya Kasat Reskrim Polres Takalar.

Istri Kamaruddin Daeng Limpo menambahkan bahwa, ia menaruh harapan kepada pihak Kepolisian Polres Takalar agar perkara ini bisa diungkap secepatnya

“Semoga apa yang saya harapkan saat ini bisa terealisasikan, semoga Kasat Reskrim Polres Takalar bisa memperlihatkan ketegasan dan keadilannya kepada kami, saya menaruh harapan ke pihak Kepolisian agar harapan kami bisa di Aminkan dan terduga penyerobotan dan pemalsuan dokumen bisa diberi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku” harap Ibu Rasiah

Sebelumnya Eksekusi tersebut terlaksana Pada 2 Agustus 2018, Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.

Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi, sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, sebagai berikut,

Sebelah Utara, dengan Jalan Desa
Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur) Pasoi
Sebelah Selatan, dengan Saluran Air
Sebelah Barat, dengan tanah Mangguntung-guntung.

Diketahui sebelumnya, sekitar 30 tahunan tanah ini telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga dibekengi oleh pemerintah setempat, yakni kepala desa dan camat, serta oknum aparat

Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang ditiap gugatan,

Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.

Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.

Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut.

*R

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments