Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaMakassarPilkada Serentak Mulai Hangat di Takalar, Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Harus Netral

Pilkada Serentak Mulai Hangat di Takalar, Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Harus Netral

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Takalar mulai mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Tahapan yang diatur PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak sudah berjalan, Bawaslu mulai mengawasi tahapan tersebut.

Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar mengingatkan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa untuk tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Takalar, tuturnya Senin (6/5/2024).

“ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa Kabupaten Takalar agar tidak gegabah bersikap tidak netral pada Pilkada Serentak, kami berharap Kasus Pidana Kepala Desa yang tidak netral pada Pemilu 2019 di Kabupaten Takalar tidak terulang pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini”, tegas Nelly.

Sementara Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Kami sudah mengimbau kepada PJ. Bupati Takalar untuk diteruskan kepada jajarannya salah satunya kepada Kepala Desa se-Kabupaten Takalar agar tetap bersikap Netral pada Pilkada tahun 2024.

Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar menyatakan sangat jelas larangan tidak netral pada Pilkada, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pasal 71, Pejabat negara, pejabat daerah,  pejabat  aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, ungkapnya.

Sanksinya pada Pasal 188, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau  sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan *pidana penjara paling singkat 1 (satu)  bulan atau paling lama 6 (enam) bulan* dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”, tutupnya.

LP : (Humas Bawaslu Kab. Takalar)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments