Kepolisian Daerah Sulsel ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dengan menangkap dua terduga bersama barang bukti narkotika jenis shabu.
Sulsel.PorosRakyatNews.id.- Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Junus D Hulinggi.
Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba tersebut telah diamankan dan ditahan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Minggu, (12 06/2022).
Tempat kejadian perkara di salah satu rumah kost di jalan Samratulangi Kelurahan Balang Nipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Adapun terduga Tindak Pidana Narkoba berinisial MR Umur 33 Tahun dan FA, Umur 32 Tahun pekerjaan keduanya Wiraswasta dan dari tangan tersangka pihak kepolisian Polda Sulsel berhasil mengamankan/menyita Barang Bukti (Bb) 15 sachet plastik diduga shabu dengan berat 5,84 Gram dan tak ada HP dan timbangan yang tertulis dalam laporan penangkapan tersangka yang disebar dalam group pesan whatsapp memalalui kabid humas polda sulsel.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Selanjutnya terduga pelaku MR dan FA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Lap: Hms polda sulsel/ group media poros