ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua terduga pelaku penikaman, berinisial BS dan RNL, yang terjadi di Jalan Karunrung, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kedua pelaku ditangkap di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, setelah buron selama beberapa hari. Informasi penangkapan ini pertama kali diumumkan melalui akun Instagram resmi Jatanras Polrestabes Makassar.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/249/VII/2025/Polrestabes Makassar/Polsek Rappocini yang dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2025. Tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka setelah berhasil melarikan diri pasca kejadian penikaman. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukan kinerja cepat dan profesionalisme Jatanras Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus kriminalitas di Kota Makassar. Hal ini juga menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasubnit Dua Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa dari enam Pelaku yang diduga terlibat, lima orang telah diamankan di Polrestabes Makassar, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Lima dari enam tersangka sudah diamankan di Polrestabes Makssar, satu lagi masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Nasrullah.
Polisi saat ini tengah fokus pada pencarian tersangka yang masih buron dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa penikaman tersebut.
Polrestabes Makassar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.