Bantaeng,PorosRakyatNews.id.– Tim Hantu Satreskrim Polres Bantaeng bersama Polsek Bissappu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari laporan warga Kampung Tino, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng bernama Mansyur (42) yang melapor ke Polsek Bissappu bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian sepeda motor pada hari Minggu (30 Oktober 2022) di Kampung Kaili, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Alhasil, penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bantaeng membuahkan hasil dengan terungkapnya H (18) yang beralamat di Kampung Parigi, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor berawal dari gambar CCTV yang ada sekitar TKP.
Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Basriyuddin mengungkap identitas pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Pada hari Senin (31 Oktober 2022) sekitar pukul 18.30 wita. Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku di Kampung Parasula setelah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Kampung Parasula, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng”, kata Kanit Buser, Bripka Basriyuddin saat dihubungi media ini.
“Tim langsung menuju ke tempat yang telah ditunjukan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bissappu guna proses hukum lebih lanjut”, jelas Bripka Basriyuddin.
Kapolsek Bissappu Polres Bantaeng, Iptu Amiruddin C S.Pd saat dikonfirmasi melalui SIE HUMAS Polres Bantaeng membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini sudah mengamankan terduga pelaku bersama satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban sebagai Barang Bukti untuk proses hukum selanjutnya”, kata Kapolsek Bissappu.
Melalui media ini, Kapolsek Bissappu berharap kepada seluruh warga agar memperhatikan keamanan kendaraannya saat memarkir dan kalau perlu menggunakan kunci ganda.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan Pelapor.
Berawal saat pelapor berkunjung ke rumah Muh. Ridwan yang merupakan anggota DPRD Bantaeng. Korban memarkir sepeda motor miliknya disamping rumah Muh. Ridwan dengan kunci kontak masih terpasang lalu pelapor masuk ke dalam rumah.
Berselang kurang lebih 30 menit setelah bertamu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak adalagi ditempat saat diparkir.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini, Sie Humas Polres Bantaeng dalam keterangan tertulisnya di grup Whatsapp Humas Polres Bantaeng menjelaskan bahwa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
*(HumasPolresBantaeng).