Polres Gowa Tetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Yang Viral Di Medsos

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kepolisian Resor (Polres) Gowa hari ini mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka atas kasus persetubuhan anak yang beberapa hari terakhir viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar S.Sos., SH, MH menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Gowa (10/7)

Tersangka, berinisial W.L., seorang warga Bontonompo, Kabupaten Gowa, telah berhasil diamankan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, ini melibatkan korban N.A., seorang anak perempuan berusia sekitar 16 tahun, juga warga Gowa. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa menyusul laporan dan keresahan yang muncul di media sosial.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Meskipun informasi beredar luas di media sosial, proses penyelidikan tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” jelas AKP Bahtiar S.Sos., SH, MH

Tersangka W.L. akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif dan hubungan antara tersangka dan korban. Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa oleh tersangka.

Proses hukum akan terus berlanjut. Setelah penangkapan , penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Penyidik sedang mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti, termasuk hasil visum korban yang segera diterima dari pihak rumah sakit.

Selain keterangan korban, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi berkas perkara. Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mengungkap kronologi kejadian dan alibi baik tersangka maupun korban pada saat kejadian.

Polres Gowa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur dan penegakan hukum akan dilakukan secara adil.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian akan terus memberikan update perkembangan kasus ini kepada publik.

LP : Muzdalifah Chaeruddin

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Category List