Pontianak | PorosrakyatNews.id-Keberanian Dea Rahmanisa tergolong luar biasa, namun disalahgunakan untuk tindak kriminal. Wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur ini diringkus jajaran Polresta Pontianak setelah terbukti menyamar sebagai Polisi Wanita (Polwan) gadungan dan nekat mencoba mengelabui pucuk pimpinan kepolisian di kota tersebut.
Menyamar Sebagai Perwira Mabes Polri Bermodalkan perawakan tegap dan rambut cepak khas korps bhayangkara, Dea tampil meyakinkan dengan seragam lengkap Korps Brimob berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tidak tanggung-tanggung, ia mendatangi langsung Markas Polresta Pontianak untuk menemui Kapolresta Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Kasatreskrim Kompol Andi Yul Lapawesean.
Kepada para perwira menengah tersebut, Dea mengaku sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007. la berdalih sebagai anggota Mabes Polri yang membidangi teknologi informasi (IT) dan sedang menjalankan misi membangun jaringan komunikasi di Pontianak.
Tujuan utama Dea mendatangi Kapolresta ternyata bukan sekadar silaturahmi. la menggunakan identitas palsunya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHP) bernama Dedi Iskandar.
Namun, gerak-gerik dan bualan Dea memicu kecurigaan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. “Firasat saya mengatakan ada yang tidak beres. Saya langsung meminta Kasat Reskrim dan Kasat Intel melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa sebenarnya Dea ini,” ujar Tubagus kepada wartawan, Senin (9/11).
Setelah dilakukan pengecekan silang (cross-check) ke database alumni Akpol 2007 maupun calon perwira reguler tahun yang
Tujuan utama Dea mendatangi Kapolresta ternyata bukan sekadar silaturahmi. la menggunakan identitas palsunya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHP) bernama Dedi Iskandar.
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan kepada masyarakat bahwa prosedur penangguhan penahanan tidak melibatkan imbalan uang.
“Ini yang perlu diketahui masyarakat. Tidak ada prosedur bayar-membayar seperti itu.
Jika ada yang menjanjikan bisa mengeluarkan tersangka dengan uang, itu pasti penipuan. Jangan mudah percaya, meskipun orang tersebut menggunakan seragam,” tegasnya.
Kini, Dea Rahmanisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi menyusul tersangka yang awalnya ingin ia bebaskan.
lp ; Redaksi























