Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalPoros Rakyat Indonesia Minta DLH Makassar Jangan Tutup Mata Atas Limbah Medis...

Poros Rakyat Indonesia Minta DLH Makassar Jangan Tutup Mata Atas Limbah Medis RS. Siloam Makassar

Makassar,PorosRakyatNews.id.– Limbah Medis RS. Siloam Makassar di duga tidak melalui Proses IPAL(Instalasi Pengelolaan Limbah. beberapa hari lalu lembaga Poros Rakyat melakukan peninjauan Rumah Sakit Siloam Makassar dan hari ini Senin,(08/08/2022). mengungkapkan hasil peninjauannya tersebut.

Di salah satu Kafe kota Makassar saar ditemui Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba angkat bicara terkait pembuangan limbah Rumah Sakit (RS) Siloam, Kota Makassar terkait adanya Pihak kecurigaan kelalaian dalam urusan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat di sekitar.

UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Jafar Sainuddin Dg Ngemba menduga pembuangan aliran limbah medis RS Siloam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi juga menuai keluhan dari masyarakat.

“Memang betul, kami menduga pembuangan limbah medis RS Siloam melanggar aturan. Limbah-limbah medis RS Siloam diduga mengalirnya ke lahan warga. Dan ini dikeluhkan oleh warga, bahkan segera melakukan pengkajian mendalam terkait hal tersebut bahkan dugaan itu sedang kami kaji lebih dalam.

Lanjut ketua umum poros rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan pihak RS.Siloam Makassar jika terbukti melakukan pelanggaran nasalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,”Tegasnya.

Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup menurut Pasal 53 ayat (2) UU PPLH, tindakan penanggulangan pencemaran yang bisa dilakukan, antara lain ;

(1) Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat,
(2) Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
(3) Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, menurut Pasal 54 ayat (2) UU PPLH, tahapan pemulihan lingkungan hidup yang harus ditempuh oleh seseorang yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

(1) Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
(2) Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
(3) Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
(4) Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..

Jika kajian kami menunjukkan bahwa dugaan itu benar, maka kami akan melakukan pelaporan. Dan jika dugaan pelanggaran itu sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama maka kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar patut kita pertanyakan karena melakukan pembiaran juga,”Jelasnya.

Hingga Berita ini dimuat media redaksi ini, pihak RS. Siloam Makassar maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar belum ada dan menunggu dikonfirmasi(Red).

Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin :Mss

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments