Makassar.PorosRakyatNews.id.–
Melalui Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin mengatakan bahwa “Laporan pengaduan yang kami lakukan sudah selesai dan kami tinggal menunggu hasil prosesnya, oleh karena itu kami akan kembali melaporkan tiga Kosmetik Ilegal tanpa BPOM, salah satunya adalah HB SULTAN Kosmetik dalam waktu dekat ini.” Jelasnya.
Pasalnya HB Sultan dan Ratu Glow bukan hanya beredar di kota kota besar saja, akan tetapi sudah masuk ke Pedesaan dan mereka yang telah memakai produk tersebut tak tanggung tanggung tuk membeli produk tersebut dan tidak pandang harga, menurutnya yang penting hasilnya memuaskan dengan pembuktian yang nyata dalam waktu singkat tampa mereka berfikir akan dampak dari campuran mercury tersebut yang ada di dalam produk tersebut.
“Kosmetik yang dilaporkan tersebut tidak memiliki izin edar di mana merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik, bahkan peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan dan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran, seperti halnya yang dilakukan para owner kosmetik HB Sultan,” Tegasnya.
Lanjut Irpan Arifin menambahkan bahwa masyarakat Sulsel menanti janji BPOM Jakarta Pusat dan pihak yang berwenang untuk memberantas dan menangkap para owner kosmetik ilegal serta orang yang diduga berada di belakang layar dan jangan sampai hal ini masuk angin, di mana produk tersebut telah beredar di sulawesi selatan. Kami berharap dan menunggu Kepada BPOM Jakarta Pusat dan pihak yang berkaitan untuk segera mempercepat penanganan dan menangkap serta memberantas para owner kosmetik ilegal tanpa BPOM yang ada saat ini beredar.” Terangnya.
”Kami lagi lagi tegaskan agar kiranya hal ini jangan didiamkan dan selanjutnya kami meminta untuk Instansi yang terkait agar bisa mengambil tindak tegas tanpa ada tebang pilih,” Harapnya.
Sebelumnya beberapa kasus owner kosmetik di Makasaar, Poros Rakyat Indonesia Kembali Melaporkan tiga owner kosmetik yang diduga ilegal tampa memiliki BPOM. Melalui Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin kembali menegaskan setelah melakukan tindakan beberapa minggu yang lalu terkait laporan pengaduan di BPOM jakarta pusat dan pihak yang berwenang sesuai regulasi undang-undang kosmetik ilegal tanpa BPOM sebagai mana rumusan aturan Ketentuan BPOM No.12 tahun 2020 yang pernah viral di pemberitaan beberapa Media Online.
Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin :Mss