JENEPONTO | POROS RAKYAT NEWS.ID – Praktisi hukum Mirwan, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Kantor Hukum Elhan Law Firm, memberikan tanggapannya terkait kasus penganiayaan yang menimpa Joha Dg. Tiro di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Dalam wawancara dengan media, Kamis, 7 November 2024,
Mirwan mengungkapkan dukungannya terhadap langkah cepat Polsek Bangkala yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan pada hari kejadian, Rabu, 6 November 2024.
“Kami sangat mendukung Polsek Bangkala yang telah bergerak cepat dan menjemput pelaku pada hari yang sama. Tindakan ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Mirwan.
Ia menambahkan bahwa perbuatan penganiayaan terhadap Joha Dg. Tiro, yang menyebabkan luka serius di kepala dan tubuh korban, dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Termuat Dalam laporan kepolisian dengan nomor STTLP/B/137/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Terpisah, Asri Marianti, putri dari Joha Dg. Tiro
menceritakan betapa parahnya luka yang dialami ayahnya. “Seandainya ayah saya tidak cepat dilarikan ke rumah sakit, mungkin kondisinya lebih parah. Darah keluar sangat banyak, membasahi muka dan tubuhnya akibat serangan cangkul,” ungkapya dengan suara haru.
Asri juga menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi ayahnya, Joha Dg. Tiro, yang masih harus mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Buludoang, Jeneponto.
“luka di kepala sang ayah kami sangat parah, dan darah yang keluar sangat banyak saat dia dianiaya,”tuturnya
Kejadian ini telah mengguncang warga sekitar Kecamatan Bangkala Barat. Mereka menginginkan agar keadilan ditegakkan, baik untuk Joha Dg. Tiro yang menjadi korban, maupun untuk mencegah terulangnya peristiwa kekerasan serupa di masa depan.(ELHAN-RI)