Makassar,PorosRakyatNews.id.– DR. Makkah, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Andi Ardiansyah (AA) tersangka dugaan korupsi pertambangan nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoba menanggapi pemberitaan tentang dirinya yang disebut diduga melakukan kebohongan dalam profilnya (CV).
Menurut dia, apa yang dituduhkan dalam pemberitaan sebuah media online itu tidak benar.
Makkah menceritakan, awalnya kemarin itu ia telah memberikan keterangan keahliannya tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Kendari tepatnya tanggal 20 Juni 2023.
Kehadirannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersebut, kata dia, atas permintaan pemohon praperadilan.
“Kenapa saya dihadirkan, karena pemohon ini dijadikan tersangka padahal belum ada perhitungan kerugian negara yang nyata, baik dari BPK maupun lembaga audit lainnya tetapi dihitung sendiri oleh kejaksaan,” ucap Makkah saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/6/2023).
Ia lalu menjelaskan bahwa sekaitan dengan pengalaman keahliannya (CV), ia mengaku sebenarnya bukan sebuah kewajiban untuk memberikan CVnya tersebut kepada pihak termohon.
“Hanya saja kebetulan saat itu saya ada cadangan CV sehingga saya berikan itu kepada termohon,” tutur Makkah.
Demikian, lanjut dia, ada kesalahan penulisan nomor perkara bahkan ada beberapa perkara yang ia juga belum tulis di dalamnya.
“Contoh perkara nomor 10 praperadilan, itu juga saya ahlinya dan ini hanya kesalahan penulisan dan saya tulis di urutan 11 itu,” jelas Makkah.
“Begitu juga mengenai perkara nomor 12 Praperadilan itu, saat itu saya tidak sebutkan namanya itu Laode, itu tidak benar,” Makkah menambahkan.
Ia mengungkapkan, pada sidang praperadilan yang dimaksud tersebut, kehadirannya sebagai ahli untuk menjelaskan tentang penetapan tersangka yang mana saat itu dihadirkan oleh termohon dalam hal ini penyidik PPNS.
“Saya menulis itu juga kesalahan namanya, kesalahan ketik juga dari pengadilan yang berbentuk panggilan sidang itu yang saya tulis,” jelas Makkah.
Pengadilan pun waktu itu, kata dia, setelah dikonfirmasi langsung oleh Gakkum terkait kesalahan seperti yang dimaksud. Terjawablah bahwa itu hanya kesalahan penulisan saja.
“Setelah dikonfirmasi, pihak Gakkum lalu mengabari saya malamnya ‘puang Makka ini kesalahan penulisan memang dan sudah dikonfirmasi dari pengadilan. Nah kesalahan penulisan saya juga sudah kirimkan ke wartawan ini dan itu, bisa dilihat nah hanya kesalahan itu aja yang dipersoalkan dan itu tidak mencakup subtansi keahlian saya tentang itu,” ungkap Makkah.
Ia juga mengakui dalam persidangan praperadilan tersebut, jika dirinya tidak pernah dijadikan ahli oleh pemohon, tapi baru kali ini.
Jaksa, kata Makkah, justru tidak memahami keterangan yang diterima di persidangan, meskipun apa yang tertulis itu berbeda dengan apa yang telah ia terangkan.
“Yang diakui apa yang kita terangkan pada saat persidangan itu dan saya katakan ini yang benar. Ini bukan itu yang tertulis,” ujar Makkah.
Ia pun sempat menyelidiki hal tersebut dan menyimpulkan dirinya tak salah dan semuanya sudah benar.
“Itu hanya pengadilan yang salah ketik, ini hanya masalah pengetikan dan itu saya kasih buktinya karena malamnya itu saya coba karena malu juga saya dikatakan saya memberikan keterangan tidak benar tentang CV saya padahal saya punya niat baik memberikan CV saya,” terang Makkah.
“Padahal bukan kewajiban saya memberikan CV saya ke jaksa, itu karena ada saya siapkan untuk cadangan saya, misalnya saya salah salin itu bisa saya lihat pengetikan di situ,” Makkah menambahkan.
Ia mengaku sangat keberatan terhadap pemberitaan tak berimbang tentang dirinya tanpa memberikannya ruang untuk hak jawab.
“Saya bisa juga keberatan terhadap media yang memuat kenapa tidak dipakai hak jawab itu, itu kan merupakan pencemaran nama baik lewat ITE itu saya keberatan bisa melapor media bisa juga melapor yang menganggap saya melakukan kebohongan dalam data,” ucap Makkah
Ia mengatakan, keliru jika menuduhnya berbohong, karena data yang ada tersebut berdasar dari pengadilan. Meski setelahnya ia baru tahu jika nomor perkara praperadilan yang dimaksud adalah nomor 13.
“Jadi saya menulis berdasarkan itu dan ada beberapa perkara juga yang saya tidak tulis misalnya nomor 10. Mungkin staf saya waktu menulis CV saya hanya melihat dari yang ditulis panggilan dari pengadilan. Jadi asisten saya menulis seperti itu,” jelas Makkah
Meski demikian, menurut dia, hal itu tidak salah karena ia membuat apa yang ada berdasarkan pada dokumen pengadilan.
“Yang benar nomor praperadilan 13 bukan 12, nomor praperadilan 12 saya ketik berdasar relaas Pengadilan Negeri Kendari yang mengetik demikian dan pegawai Pengadilan Kendari mengakui salah ketik nomor dalam relaaas panggilan prapid tahun 2021,” terang Makkah.
“itu ada buktinya, itu saya sudah kirim dan juga sudah ngomong ke pengacara pemohon saya agar ini dikelirkan karena saya juga malu karena saya dapat dasar dari sini dan bisa dilihat di SIPP PN Kendari itu ada saya berapa kali. Jadi ada perkara nomor 10, itu mungkin yang dimaksud,” Makkah mengungkapkan.
Sebelumnya dalam pemberitaan sebuah media online, DR. Makkah yang berperan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pertambangan nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Andi Ardiansyah (AA) dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, diduga melakukan kebohongan dalam profilnya (CV). Di mana ia selaku ahli mengaku pernah pernah menjadi ahli dari termohon dalam perkara praperadilan Nomor: 12/pid.pra/ 2021/ PN Kdi.
Sementara kabarnya dari hasil penelusuran termohon diketahui bahwa ahli dari pemohon Dr. Makkah tidak pernah menjadi ahli dalam perkara prapradilan pemohon Laode Sinarwan Oda pada Kasus PT Toshida Indonesia. (*)