MAKASSAR, POROSRAKYATNEWS.ID – Tabir gelap menyelimuti proyek pengadaan bibit nanas asal Subang, Jawa Barat, yang dikirim ke Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Proyek raksasa senilai Rp60 miliar ini kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik fiktif, khususnya pada alokasi fantastis di Kabupaten Bone.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pengadaan 4 juta pohon nanas ini disebar ke empat kabupaten. Namun, pembagian kuota memicu tanda tanya besar:
• Kabupaten Bone: Mendapatkan alokasi “raksasa” sebanyak 3.500.000 pohon yang hanya dipusatkan di dua desa (Desa Mabbiring, Kec. Mare dan Desa Arasoe, Kec. Sibulue).
• Kabupaten Barru: 300.000 pohon (Desa Jangan-Jangan, Kec. Pujananting).
• Kabupaten Sinjai: 100.000 pohon (Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan).
• Kabupaten Wajo: 100.000 pohon (Desa Tanahsitolo, Kec. Palippuh).
Kontras yang mencolok terjadi di lapangan. Di Kabupaten Barru, dengan 300.000 pohon, hasilnya telah terlihat di atas lahan seluas 15 hektar. Namun, di Kabupaten Bone yang seharusnya memiliki hamparan nanas seluas 140 hektar dari 3,5 juta pohon, hasilnya justru nihil.
Kasus ini dilaporkan telah menyeret 6 orang sebagai tersangka. Skema anggaran Rp60 miliar tersebut diduga terbagi menjadi dua klaster: Rp40 Miliar: Dikirim ke Subang, Jawa Barat, untuk penyedia barang (bibit).
Rp20 Miliar: Alokasi pelaksanaan kegiatan oleh pihak kontraktor.
Masyarakat dan warganet kini mempertanyakan keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menyentuh aktor intelektual di balik dugaan proyek fiktif ini. Pasalnya, bibit yang dikirim ke Bone dilaporkan banyak yang rusak atau mati, bahkan diduga tidak pernah sampai ke tangan kelompok tani sesuai jumlah yang tertera dalam kontrak.
Andi Herman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura saat proyek berjalan (kini menjabat Sekretaris Bappeda Bone), terkesan menghindar saat dikonfirmasi. Beberapa kali didatangi, ia enggan menunjukkan lokasi fisik penanaman maupun memberikan data transparan kepada awak media.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Andi Herman hanya memberikan jawaban singkat terkait proses hukum yang berjalan.
”Saya sudah berapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar terkait pengadaan bibit nanas 3.500.000 pohon ini,” ujarnya tanpa merinci lebih jauh hasil pemeriksaan tersebut.
Ketertutupan pejabat terkait memperkuat dugaan adanya upaya penyembunyian fakta. Masyarakat mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa kembali Kepala Dinas Pertanian Bone tahun 2024 serta pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
Jika secara matematis 3,5 juta pohon mampu menyejahterakan petani di dua desa di Bone, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. “Jangankan hasilnya, batang pohonnya pun sulit ditemukan. Ini jelas mengarah ke dugaan fiktif,” ungkap salah satu sumber investigasi.
Kini, publik menunggu nyali Kejati Sulsel, Apakah akan ada penambahan tersangka baru dari unsur pejabat daerah di Bone, ataukah kasus ini akan berhenti pada enam tersangka yang sudah ada.
lp ; Budiman























