Takalar,Poros Rakyat News.ID-dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik haji kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar dengan Jangka waktu 180 Hari kalender harusnya jangan mengabaikan hal itu.
dimana CV D’Lima Engineering sebagai pelaksana dan CV.Wira Kamil konsultan sebagai pengawas,harusnya berkomitmen dan mampu paham terhadap 4 hal ini dalam dunia kontruksi yaitu Tenaga tehnik,logistik,orang administrasi dn mandor.
dimana pada saat Pembuktian kualifikasi berkas dokumen peralatan yang di bawah dn kelengkapan k3 yang tercantum,Harusnya meraka paham alat berupa mesin Moleng sudah stanbay di lapangan karna dimana pondasinya sudah di gali atau harus sudah ada ketika pekerjaan di mulai karna ini pekerjaan struktur dan Tidak adanya Direksikeet (kantor di lapangan) yang kami temukan disana,harus ada karna sudah ada di rencana anggaran Biaya (RAB).
Muh.Hamsar,S.H menjelaskan kami bersama teman DPD Poros Rakyat Takalar melakukan Investigasi pertama jumat, tanggal 29 /07/2022 samapai Sabtu Tanggal 6/08/2022 Rentetan waktu 8 hari masa kerja dimana sebagian beghesting sudah di fungsikan lalu mereka pasang dalam kolom pondasi sebagai dasar landasan tiang yang akan menahan beban dan pabrikan beghesting di buat di tempat proyek,apakah sudah kering betul dalam rentetan waktu 8 hari pemasangan beghesting itu..??
lanjut menjelaskan Minimal ada tenaga ahli harusnya selalu stanbay di sana karna pada saat pembuktian berkas dalam kegiatannya sudah di Upload baik berupa tenaga tehnik ahli bangunan Berupa SKA (ijasah minimal D3) atau SKT (ijasah Sma/Smk) dikatakan sebagai pemenang Tender. “Jelasnya
Serta Mandor harusnya bisa mengatur para pekerjanya untuk stanbay selalu memakai K3 dalam pekerjaanya tapi kenyataanya pada saat kami konfirmasi Sama Kepala Tukanya disana katanya “pekerja sudah kami suruh pakai tapi masih ada menghiraukanya untuk tidak memakainya.” Ungkapnya
DPD Poros rakyat Takalar mengharapkan PPK sebagai penanggung Jawab penuh terhadap proyek pembangunan ini dan Harus mampu menjalankan fungsinya sebagai PPK terhadap prihal Investigasi kami agar mampunya di kemudian hari tidak terjadi lagi dan bisa menegurnya karna anggaran pembangunanya Rp.1.287.586.000.”Ungkap Muh.Hamsar,S.H
Setelah berita ini,kami masih menunggu konfirmasi.”Bersambung
Laporan : DPD Poros Rakyat Takalar