Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaKriminalPukul Anak Tetangga Seorang pria di Gowa diamankan Aparat Polisi, Ini Tanggapan...

Pukul Anak Tetangga Seorang pria di Gowa diamankan Aparat Polisi, Ini Tanggapan Keluarga Dan Lowyer Korban

Gowa.PorosRakyatNews.id.–Kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terduga Yusuf (45) tahun, telah mengakui semua tindakan perlakuannya terhadap korban (MA) usia 14 tahun di hadapan penyidik. Dan saat ini Pelaku (Yusuf) telah di amankan oleh pihak kepolisian Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka. Jumat 03/06/2022.

Diketahui bahwa Korban inisial (MA) usia 14 tahun tersebut dianiaya oleh seorang bapak bernama Yusuf (45) tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, serta kejadiannya di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5 No 28 Kabupaten Gowa, Pada Senin Malam 30/05/2022, sekitar pukul 19:30 wib.

Dari informasi yang telah dihimpun oleh media melalui Arny Jonathan SH Pengacara korban (MA) mengatakan bahwa “Tersangka pemukulan sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Gowa malam hari sekitar pukul 01.00 wita dan saat ini pelaku sudah diperiksa oleh pihak Penyidik Perlindungan Anak (PPA) Polres Gowa,” ucapnya.

Ditambahkannya kuasa hukum (MA) Arny Jonathan SH menjelaskankan bahwa “Awalnya bukan proses penangkapan tapi pemanggilan awal untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun dalam proses pengambilan keterangan itu ada dari proses lidik naik ke sidik, dan setelah tahapan pemeriksaan pelaku telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban, dan ia mengaku emosi sehingga polisi menetapkan sebagai tersangka, dan adapun pasal yang dikenakan yang pertama adalah UU Perlindungan Anak di Bawah umur dan yang kedua UU pidana umum dengan Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun keatas, jadi ada 2 UU yang menjerat pelaku,” Jelasnya.

Arny Jonathan SH kuasa Hukum korban mengapresiasi kinerja aparat kepolisian polres gowa yang dapat merespon cepat kasus tersebut dan kami tinggal menunggu hasil pelimpahan sampai ke pengadilan.” Terangnya.

Adapun luka yang dialami korban adalah kepala bagian belakang terasa sakit kemungkinan akibat pukulan atau benturan, goresan pada wajah sebelah kiri, dan mata bengkak kemerahan akibat tonjokan. Dan hasil pemeriksaan Dokter mata dan kornea matanya mengalami pendarahan dan merasakan kesakitan.” Paparnya.

Atas nama keluarga korban anak di bawah umur mengatakan bahwa, “Terima kasih Kepada aparat Kepolisian yang telah menangkap pelaku yang selama ini masih berkeliaran dan juga diduga kebal hukum,” Ucapnya.

Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin : PorosRakyatNews.id.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments