Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaBisnisRumah Makan Kuliner Coto di Gowa Labrak Regulasi LPG 3 Kg Untuk...

Rumah Makan Kuliner Coto di Gowa Labrak Regulasi LPG 3 Kg Untuk Orang Miskin

Gowa Sulsel | Poros Rakyat News.id –  Rumah Makan Kuliner Coto Dg Aso terbesar yang berada di Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa merupakan pengguna TERBESAR Gas LPG 3 Kg, sehingga kuat dugaan Langgar regulasi aturan tentang penggunaan tabung gas untuk Orang Miskin.

Dari Hasil Pantaun dilapangan Tim Jejak Kasus melalui konfirmasi kebeberapa orang pegawai dan kasir rumah makan kuliner Coto Dg Aso mengatakan bahwa omset tiap hari penjualan sebesar Rp. 20 juta dan dapat terlihat pengunjung yang terus berdatangan.

Saat ditelisik tim jejak kasus di bagian dapur tampak terpasang beberapa tabung gas LPG 3 Kg dalam memasak menu makanannya, tidak tanggung-tanggung kompor gas yang dipakai memasak kurang lebih 3 unit kompor 1000 mata dan semuanya terpasang tabung gas LPG 3 Kg, Rabu 13/09/ 2023

“Selain di bagian dapur diluar dapur terdapat puluhan tabung gas terlampang rapi bahkan setiap hari bisa menhabiskan kurang lebih 10 tabung LPG 3 Kg, sehingga rumah makan kuliner Coto Dg Aso sangat jelas labrak regulasi dan tercantum aturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg,”ungkapnya.

Adanya temuan ini maka Rumah Makan Kuliner Coto Dg Aso menggambarkan bahwa tempat tersebut dengan sengaja menampung Gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan bisnis dan telah melakukan pelanggaran terencana.

Lebih lanjut jelas bahwa dari perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

“Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas bagi para pengusaha rumah makan kuliner dan yang lainnya melakukan usaha tidak yang tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (bersubsidi) dengan tepat sasaran.

Sementara itu tim redaksi yang berusaha menkonfirmasi via chat kepada Pemilik Rumah Makan Coto Dg Aso Yang Berada di Wilayah Makassar Agar Berita Kami Berimbang, hingga saat ini belum ada jawaban(*red).

Lp ; MSs

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments