Jeneponto.porosrakyatnews.id.–Petugas P2U Rutan Kelas IIB Jeneponto LIZAR berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu, barang haram tersebut dibawa oleh supir angkutan umum dari Makassar melalui titipan seseorang ditujukan kepada wargabinaan Rutan Kelas IIB Jeneponto Inisial IDIL yang berada pada Blok D6, Sabtu 4/6/2022 sekitar pukul 17.11 Wita.
Kepala Rutan Kelas IIB HENDRIK menjelaskan bahwa awalnya barang titipan itu berupa perlengkapan mandi dan makanan ringan yang akan ditujukan kepada wargabinaan Inisial IDIL yang berada di Blok D6. Sebelumnya petugas P2U memeriksa barang titipan tersebut kemudian didapati barang terlarang berupa Narkoba Jenis Sabu.
“Petugas jaga blok lalu memanggil wargabinaan (WBP) atas nama IDIL untuk mengambil barang titipan di depan ( komandan jaga ), akan tetapi wargabinaan (WBP) yang datang bukan atas nama AIDIL, melainkan atas nama ASRAN, kemudian wargabinaa (WBP) atas nama ASRAN yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut kemudian mengakui bahwa barang titipan tersebut adalah barang titipannya,”Ungkapnya.
Narkoba jenis sabu didapat didalam shampo botol sebanyak 3 sachet dan didalam botol sabun cair sebanyak 2 sachet dengan jumlah keseluruhan 5 sachet, wargabinaan (WBP) yang diduga pemilik Narkoba jenis Sabu diketahui Atas nama A. ASRAN BIN ANDI ASRI MANGOPO sementara dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Rutan dan Kepala KPR rutan Kelas IIB Jeneponto.
Saat Kejadian tersebut seketika Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto HENRIK melaporkan kepada Polres Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan tindakan, saat tiba dilokasi Kasat dan Kanit Narkoba Polres Jeneponto beserta anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti yang sudah ditemukan untuk lebih lanjut.
laporan tersebut langsung diketahui oleh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan(Red).
Laporan : Media Group Porosrakyat
Admin : Mss