Gowa,PorosRakyatNews.id.– Salah satu rumah adat dan menjadi bagian dari aset wisata milik dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gowa kini terbengkalai dan kurang perhatian yang terletak di desa palangga kecamatan palangga kabupaten Gowa, Jumat 20/01/2023.
Rumah adat yang dahulu di huni salah satu pejuang bangsa dalam melawan penjajah VOC belanda kini tak terurus, terlihat atap bangunan kini telah ambruk dan roboh, Kayu-kayu penopang tiang bangunan kini telah rapuh di makan rayap.
Terkait rumah adat di desa palangga kecamatan palangga yang kini terbengkalai membuat Sekjen LAKIN Iqshan Mapparenta Dg.Tika angkat bicara, beliau mengatakan dengan tegas “Kemana dinas pariwisata dan kebudayaan Gowa selaku pemilik atau penerus yang dipercayakan untuk memelihara cagar budaya peninggalan sejarah panjang perjuangan bangsa ini
“Rumah adat yang kita ketahui dulu dihuni oleh salah satu pejuang kemerdekaan yang tanpa pantang mundur melawan penjajah VOC Belanda, Rumah Adat Daengta Tunipallangga yang berdomisili di desa pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa ini sebagai salah satu saksi bisu perjuangan beliau di masanya saat melawan penjajah,”ucapnya.
Terbengkalainya cagar budaya rumah adat ini menjadi bentuk beban moral bangsa terkhusus pemerintah gowa dalam hal ini dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten gowa. Karena kurangnya perhatian terhadap situs cagar budaya ini dan kurang mendapatkannya perhatian perawatan hingga membuat rumah adat ini ambruk dan rapuh dimakan rayap. Sangat di sayangkan jika kita kehilangan situs cagar budaya ini yang telah berdiri ratusan tahun lamanya menemani perjuangan rakyat Gowa.
Sekjen LAKIN Iqshan Mapparenta Dg.Tika kembali tegaskan kepada pemerintah kabupaten gowa dalam hal ini Bupati Gowa Adnan dan khususnya dinas pariwisata dan kebudayaan agar dapat memperhatikan rumah adat tersebut sehingga dapat menarik perhatian para wisatawan dan turis asing untuk berkunjung kesana, agar lebih mengenal perjuangan DaengTa Tunipalangga beserta rakyat Gowa di masa lalu.
“Oleh Karena itu kami meminta kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Gowa untuk segera melihat dan meninjau situs kebudayaan Rumah Adat Daengta Tunipallangga yang berada di Desa Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa untuk bisa diperbaiki dan diperhatikan sebagai bentuk mengingat sejarah dan tanpa sejarah maka tidak akan pernah kita ada,”tegasnya.
Memajukan kebudayaan telah di atur dalam Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.
Bukan malah memundurkannya seperti yang terlihat salah satu aset situs cagar budaya Rumah adat DaengTa Tunipalangga yang tak pernah tersentuh pemeliharaannya oleh dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten Gowa(*)
Lp ;(PGRMI)