Takalar,Poros Rakyat News.ID
Dalam Hal Terbitnya Pemberitaan di beberapa Media Online Pada Hari Sabtu 5 November 2022 Terkait Bahan Bakar Jenis Solar,Pihak SPBU Tepo No.74.922.01 Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar,mengklarifikasi Berita yang Terbit Di Media Online Tersebut.
pada Hari Senin 7 November 2022,Pak.Lukman Kepala Pengelola SPBU TEPO mengklarifikasi memberikan Tanggapan Serta Sanggahanya Terkait pemberitaan Tersebut antara Lain :
1).Bahwa Tugas kami di SPBU hanya sebagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Terkait adanya Penyalahgunaan bahan bakar solar di luar Area SPBU bukan Kewenangan Kami karna tugas Pengawas atau Monitoring penyaluran bahan bakar MINYAK adalah Badan usaha pengawasan (BUP) yang mendapatkan Izin dari BPH Migas berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR: 14.E/HK.03/DJM/2021 TENTANG KETENTUAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PENYALUR
2).Kalau Pembeli Sudah Membeli Solar Di SPBU dan Pulang Membawah keluar di Area Kami itu bukan Lagi Tugas Kami dan Kami Hanya Stasiun bukan sebagai Pengawas Atau Monitoring di luar SPBU
3).Pembelian Solar Subsidi kami Sudah Merujuk Pada Peraturan BPH Migas No: 17 tahun 2019 Petunjuk Teknis Surat Rekomendasi Pembelian Solar
4).Dengan Hal Ada Uang Rp10 ribu per/jirgen kami di SPBU Tidak Pernah memaksa pembeli Solar untuk Kasih ke Kami,itu pun kalau Kami di kasih dan Tidak Di kasih Pun Tidak Apa-Apa dan kami Tetap Melanyani Pembelian Solar.”
Lanjut menjelaskan,uang Jirgen Yang masuk untuk Pembelian Solar yang di berikan oleh Pembeli Secara sukarela tanpa kami Paksakan,Uang Tersebut Tidak Pernah Kami Masukkan Ke Kantor melainkan uang itu Dipakai Operator untuk membeli Makanan dan Sisanya Di masukkan Ke mesjid.”ucap Lukman
Pihak SPBU TEPO Tetap Akan Melayani dan Menjual bahan Bakar Solar untuk Keperluan Masyarakat.”Tegas Lukman