Makassar.PorosRakyatNews.id.- GMTD yang diketahui keberadaannya merupakan salah satu developer bisnis raksasa di Makassar ditengarai oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan lahan fasilitas Umum atau fasum jalan milik Kotamadya Makassar untuk kepentingan Bisnis.
Sehingga keberadaannya tersebut, Lembaga Poros Rakyat jadikan Agenda rapat Dengar Pendapat atau RDP di komisi A DPRD Kota Makassar Senin,(29/08/2022).
Namun Rapat RDP sendiri yang dihadiri KOMISI A DPRD Kota Makassar yakni abdul wahab tahir S.H, Rahmat Taqwa Quraisy,SE,SH, H irwan djafar S.E. Syukran Kahfi, H Muhammad Nasir Rurung, S.Sos Anwar Faruq, S.Kom, Drd.H.M Yunus H,MSi. pihak muh .fuad Azis DM perwakilan dinas tata ruang kota makassar.harjiman bpn kota makassar, dan Sejumlah petinggi Lembaga Poros Rakyat Indonesia berujung ditunda Sementara lantaran dari pihak GMTD tidak Hadir. sehingga Pimpinan rapat mengelurkan stagman keras terhadap GMTD sebelum menutup penundaan sidang.
“Akibat ketidak Hadiran pihak GMTD, Anggota dewan Komisi A akan melakukan pemanggilan ulang dan jika hingga tiga kali pemanggilan tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan pihak kepolisian”. ungkap Rahmat Taqwa Ketua Komisi A.
Bersambung……
(Group media Poros)