Tambang Ilegal di Polongbangkeng Utara Merajalela, Aparat Jangan Tutup Mata

TAKALAR, POROSRAKYATNEWS.ID- Aktivitas tambang ilegal di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar menjadi sorotan tajam ditengah maraknya kecelakaan akibat truk pengangkut material tambang tanpa izin terus beroperasi bebas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum, Kamis 30/10/2025.

Dari pantauan di lokasi tambang sangat memperlihatkan alat berat beroperasi secara terang-terangan. Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung dengan dalih pembuatan cetak sawah, namun tanah hasil galian justru dijual ke perumahan dan masyarakat umum.

“Kegiatan ini tidak mempunyai izin dan pemilik tambang ini dikenal oleh kalangan masyarakat sangat lihai dan pintar berdalih, namanya Dg Talli apalagi rekannya bernama H.Opa sangat terkenal sebagai penambang liar dari dulu sampai sekarang,

“Berharap kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menutup tambang ilegal dan menangkap para pelaku karena dapat merusak fasilitas umum termasuk jalanan yang dapat merugikan negara termasuk di lokasi Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar,”tegas salah satu warga setempat.

Berdasarkan peraturan pertambangan dilarang keras menambang tanpa dilengkapi surat izin sesuai aturan Undang-Undang Pertambangan
Dasar hukum: Undang-Undang (UU) yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sanksi untuk penambangan ilegal: Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman: Hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Subjek hukum: Sanksi ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang terlibat.

lp ; Budiman

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List