ɢᴏᴡa | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kerja cepat dan terkoordinasi ditunjukkan oleh Team Black Horse Polsek Pallangga yang berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor bernama Mulki Abdillah (19) warga Sanrangan Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa saat hendak menjual sepeda motor hasil curian, Selasa 18/02/2025.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar menerangkan, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Z dengan No Pol DD 6585 NN Warna hitam yang terparkir di teras rumah pada tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 04.00 Wita, Jl.BTN Nusa Indah, Desa Bontoala, Kec Pallangga.
“Anggota segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi pelaku tengah mencari pembeli untuk sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan motor yang hilang di sebuah indekos seputaran Jalan Matahari, kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu,”jelasnya.
Tanpa membuang waktu, Team Black Horse Polsek Pallangga langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dengan koordinasi yang rapi, team menyusun strategi guna mencegah pelaku kabur. Begitu sampai di lokasi, team segera melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan target.
“Kurang 12 jam, team berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang akan dijual, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkap Ipda Syamsuar.
Sementara korban bernama Muhammad Mirsad (27) saat dimintai keterangan melalui awak media mengatakan banyak terimah kasih dan mengapresiasi kinerja kepada Team Black Horse Polsek Pallangga yang yang begitu cepat menanggap laporan dan gercep melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pesan kami, Team Black Horse Reskrim Polsek Pallangga Bisako Lari Tapi Tidak Bisako Sembunyi, Rewako,” ujarnya korban MM
Adapun yang ditersangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUHP; Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*red).
lp ; zulaikha