Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Rabu, Desember 4, 2024
BerandaUncategorizedTebang Pohon Di Kebun Sendiri Petani di Vonis Penjara, LSM GMBI Dan...

Tebang Pohon Di Kebun Sendiri Petani di Vonis Penjara, LSM GMBI Dan Poros Rakyat Bersuara

Sulsel | PorosRakyatNews.id.- Keadilan yang tak adil, pepatah itu mungkin ditujukan kepada Oknum Penegak Hukum yang mengadili Perkara Sembang Jaddeng dan anaknnya Muhammad Salim, betapa tidak, ia di Vonis 10 bulan penjara oleh PN Sungguminasa hanya karena menebang pohon yang diakui terdakwa sebagai miliknya sendiri dan dilahan orang tuanya sendiri. Senin (16/5/2022)

Dengan rasa kemanusian beberapa elemen ormas dan lembaga kontrol sosial di Sulawesi Selatan pun heran dengan vonis tersebut.

Jafar S Dg. Ngemba Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menanggapi putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak Bijak.

“Hukum itu melihat sisi kemanusian, Kebijakan yang tidak bijaksana akan menimbulkan kezholiman, masih banyak kasus yang lebih besar yang sebaiknya pihak Pengadilan memberikan hukuman yang keras. Jangan hanya berani pada rakyat kecil” Ucap pria yang selalu membantu rakyat kecil itu.

“Masa hanya menebang pohon petani itu di vonis bersalah dan di penjara 10 bulan, dimana rasa kemanusian para penegak hukum kita, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Kasus seperti ini harusnya diselesaikan dengan jalan Restorative Justice, selesaikan diluar pengadilan.” Tambahnya lagi.

“Terdakwa itu seorang petani yang miskin, dan tidak ada unsur pidana karena dia menebang pohonya sendiri dan diatas lahan orang tuanya sendiri. Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan itu dan Insya Allah kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” Tutupnya.

Sementara itu Azis Dg. Situru Ketua LSM GMBI kabupaten Gowa menilai kasus tersebut sangat ganjil.

“Kami menaggapi bahwa penetapan Salim bin sembang dan sembang bin jaddeng, kami nilai ganjil dan terkesan di paksakan sebab di ketahui terdakwa, adalah penggarap lahan yang di tempatinya menebang pohon. dan juga yang membayar PBB sembang selama ini” tegasnya.

Ia melanjutkan “Dan kami memohon kepada penegak hukum yang mengadili perkara ini agar bijak dalam mengambil putusan.” Kata Azis pada media. (*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments