ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Peristiwa pencurian uang hasil penjualan di sebuah toko mutiara yang berlokasi di Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kasus ini melibatkan seorang karyawan yang telah bekerja di tempat tersebut selama beberapa tahun.
Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial WR (Wardah Ramadhani) yang telah menjadi karyawan toko mutiara sejak tahun 2024 hingga saat ini (2026). Berdasarkan video pengakuan yang ada, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak benar selama kurang lebih dua tahun.
Dalam vidio pengakuan, pelaku menyampaikan, “Setiap hari saya mentransfer ke rekening sendiri menggunakan rekening Dana, mulai dari Rp 300.000 per hari, pernah juga Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per hari. Selain itu, saya juga mengambil uang tunai setiap hari. Jumlah uang yang ditransfer ke rekening saya sekitar Rp 122.000.000, sedangkan untuk uang tunai yang diambil tidak tahu pasti jumlahnya.”
Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir SH., MH., ketika dikonfirmasi, membenarkan terjadinya kasus pencurian tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti. “Kalau memang tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kami akan menjemput pelaku pencurian setelah saksi diperiksa dan bukti sudah kuat,” ujarnya.
“Kami belum menangkap pelaku karena ada upaya mediasi untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut, kami akan mengambil langkah hukum dengan menjemput pelaku,” tegas Kapolsek Chaidir.
Pelaku sendiri telah secara terbuka mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa tindakan pencurian dilakukan mulai tahun 2024 hingga 2026 dengan total jumlah uang yang dicuri melalui transfer mencapai Rp 122.000.000.
Pemilik counter, Syaputra Yanto, sebelumnya telah berusaha melakukan mediasi antara pelaku dan pihak korban. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak pelaku tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan uang yang dicuri. Akibatnya, Syaputra Yanto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Barombong.
Pihak korban menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku. “Orang tua pelaku bahkan marah-marah di depan Kapolsek dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang. Kami berharap pelaku segera ditangkap karena sudah mengakui kesalahannya dan ada bukti video pengakuannya yang jelas, bahwa dia mengambil uang mulai tahun 2024,” ujar korban.
lp ; Budiman






















