Porosrakyatnews.id – Jeneponto | Terkait sejumlah temuan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, Dewan pimpinan daerah (DPD) lembaga poros rakyat Indonesia Jeneponto, bertemu dengan unsur pimpinan PT PUPUK INDONESIA di kantor jalan Bua Kana, Pettarani Makassar.
Temuan DPD Lembaga poros rakyat Indonesia (LPRI) yang secara Lisan di sampaikan oleh Subair selaku sekertaris LPRI kepada unsur pimpinan PT PUPUK INDONESIA, dengan adanya pengecer yang menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya di desa/kelurahan di kabupaten Jeneponto khususnya di kecamatan Tamalatea dan bontoramba, yang terdapat kios atau toko yang menjual pupuk bersubsidi, penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET) dan proses administrasi yang diduga manipulasi data, Jelas Subair.
PT Pupuk Indonesia mengatakan terkait penyampaian informasi dari DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) atas dugaan penyelewengan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Jeneponto, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah menerima aduan, Pupuk Indonesia juga menyarankan agar LPRI membuat laporan dan kronologis secara resmi beserta bukti temuan dilapangan ke pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), yang bertugas melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
VP Penjualan Wilayah 6 Pupuk Indonesia, Miftakhul Zainudin, menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto dan wilayah lainnya hanya bisa disalurkan oleh kios resmi yang memiliki izin resmi dan terdaftar oleh produsen.
“Jika ada temuan penyelewengan pupuk bersubsidi dan terbukti sesuai aturan yang berlaku, PT Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas karena memang pupuk bersubsidi seperti kita ketahui bersama adalah barang dalam pengawasan yang diatur dalam perundang-undangan”, tegas Miftakhul Zainudin.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat baik sebagai personal maupun lembaga yang telah bersama-sama membantu dalam pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi. Insya Allah, setelah surat temuan LPRI kami terima, kami akan telusuri terkait laporan yang dimaksud.
Jika dugaan temuan adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, silahkan untuk disampaikan juga ke pihak berwenang dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
Jika terbukti ada distributor atau kios resmi jaringan Pupuk Indonesia yang terlibat, kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan kerjasama,” pungkas Miftakhul Zainudin.
Media group poros rakyat