Terpaksa Dapat Timah Panas, Polisi Ringkus Residivis Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan keberhasilan jajaran Polres Gowa dalam menangkap seorang residivis kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial SFA. Konferensi pers pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan yang menimpa perempuan dan anak, Selasa (9/12/2025) –

Penangkapan pelaku di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diwarnai aksi yang tidak diinginkan namun perlu dilakukan. Aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan SFA menggunakan timah panas setelah tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak disergap oleh tim gabungan yang telah merencanakan penangkapan secara matang.

SFA bukan baru pertama kali terlibat kasus serupa, melainkan merupakan penjahat kambuhan yang kembali melakukan perbuatan bejatnya. Kali ini, korban yang menjadi sasaran adalah seorang bocah berusia 10 tahun yang diincar dengan strategi manipulatif yang sangat menyedihkan.

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp5.000. Dengan dalih yang tampak sepele tersebut, SFA berhasil mengelabui anak di bawah umur agar mau mengikuti langkahnya meninggalkan lingkungan yang aman.

Setelah korban terperdaya, pelaku membawa anak tersebut ke sebuah rumah kosong yang terpencil dan jauh dari pengawasan warga sekitar. Di lokasi yang sengaja dipilih itu, SFA melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang tidak berdaya.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga melakukan intimidasi verbal untuk menutupi kejahatannya. “Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu,” demikian ancaman fisik yang dilontarkan kepada korban guna membungkamnya agar tidak memberitakan peristiwa traumatis tersebut kepada orang tua atau keluarga.

Setelah melampiaskan nafsunya, SFA tidak memulangkan korban ke tempat semula, melainkan menurunkannya di lokasi yang cukup jauh dari rumah korban. Keadaan korban yang terlantar akhirnya ditemukan oleh sang paman, yang segera mendengar pengakuan polos dari anak tersebut dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Gowa.

Kini, SFA akan kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, mengingat statusnya sebagai residivis yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak lain. Polres Gowa mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan bermain anak agar kasus serupa tidak terulang kembali.

LP : Fhaa

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List