ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Sebuah undangan yang mengklaim “Meriahkan Tahun Baru 2026” dengan acara bernama “Adu Ketangkasan Borong Rappo” telah beredar luas di Desa Borong Rapopo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/01/2026) dan Minggu (18/01/2026) menawarkan hadiah uang tunai menggiurkan – Rp1.500.000 untuk juara pertama, Rp1.000.000 untuk juara kedua, dan Rp500.000 untuk juara ketiga, serta menyebutkan “Ayri Team” sebagai sponsor.
Namun kenyataannya, ini merupakan permainan kata licik untuk menyamarkan kegiatan sabung ayam yang jelas melanggar hukum. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, “undangan bertuliskan adu ketangkasan seperti ini pada dasarnya adalah selubung untuk adu ayam”, membuktikan bahwa ini bukan kejadian pertama dan telah menjadi pola kejahatan yang harus dihentikan seketika.
Kegiatan ini diduga kuat sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah berwenang, Kabupaten Gowa maupun pihak kepolisian setempat. Sabung ayam bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa yang tegas melarang kekerasan terhadap hewan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan yang melarang perjudian.
Penawaran hadiah uang tunai dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa di balik acara tersebut terdapat aliran dana yang tidak jelas dan potensi ancaman lebih besar berupa kegiatan kriminal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Yang paling memprihatinkan adalah dugaan adanya oknum-oknum dari berbagai kalangan yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan dan memberikan dukungan tersembunyi.
Oknum tersebut bisa berasal dari elemen masyarakat lokal yang mencari keuntungan materi, atau bahkan dari pihak yang seharusnya menjaga ketertiban yang sengaja menutup mata, memberikan akses lokasi, atau bahkan perlindungan agar acara bisa berjalan.
Tidak mungkin acara terorganisir dengan skala seperti ini bisa berlangsung tanpa adanya dukungan dari dalam, yang menunjukkan adanya kolusi yang merusak sistem hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga berwenang.
Sponsor “Ayri Team” harus segera dijadikan objek penyelidikan mendalam untuk mengungkap sumber dana, jaringan hubungan, dan peran mereka dalam membiayai serta mempromosikan kegiatan terlarang ini.
Polres Gowa sebagai otoritas hukum di tingkat kabupaten harus mengambil langkah tegas dan tanpa ada toleransi sedikitpun. Tugasnya tidak hanya sebatas membubarkan persiapan acara agar tidak terlaksana, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh untuk membongkar seluruh jaringan pelaku – mulai dari penyelenggara utama, pihak yang menyebarkan undangan, pengumpan informasi, hingga oknum yang memberikan akses lokasi dan perlindungan tersembunyi.
Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali siapapun mereka dan dari latar belakang apa pun, harus dijerat dengan pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam menangani pelanggaran yang telah menjadi kebiasaan merusak tatanan masyarakat.
Polda Sulawesi Selatan memiliki tanggung jawab strategis untuk mendukung penuh dan mengawasi upaya Polres Gowa dalam menangani kasus ini. Kegiatan sabung ayam yang berlangsung secara berulang kali dengan modus penyamaran yang sama menunjukkan bahwa ada pola jaringan yang mungkin melampaui batas wilayah Kabupaten Gowa, sehingga diperlukan koordinasi lintas daerah dan lintas satuan kepolisian untuk memastikan seluruh rantai kejahatan dibongkar tuntas.
Selain itu, Polda Sulsel juga harus mengeluarkan pernyataan resmi yang bersifat tegas untuk memperingatkan bahwa setiap bentuk penyelenggaraan sabung ayam – baik yang terlihat langsung maupun yang disamarkan dengan nama acara lain – akan mendapatkan tanggapan hukum yang maksimal dan tidak akan ada tempat bagi mereka yang berani mengelabui serta menentang hukum.
Masyarakat memiliki peran krusial dalam memberantas praktik terlarang seperti ini dengan segera melaporkan setiap informasi terkait persiapan acara atau oknum yang dicurigai terlibat kepada Polres Gowa atau melalui kanal resmi Polda Sulsel.
Polres Gowa dan Polda Sulsel harus menunjukkan bahwa mereka adalah penjaga hukum yang tegas, adil, dan tidak pilih kasih – tidak akan mentolerir oknum apapun yang merusak integritas sistem hukum negara, serta akan mengambil tindakan yang tegas dan tepat untuk memastikan bahwa penyamaran kegiatan terlarang seperti ini tidak akan pernah muncul kembali di wilayah Gowa maupun seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Hanya dengan langkah tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun, keamanan, ketertiban, dan kehormatan hukum bisa terjaga dengan baik bagi seluruh masyarakat.
LP : Fhaa
























