THM Noyu Eat and Drink di Makassar Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Menjual Minol Ilegal

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Polemik keberadaan Noyu Eat and Drink kini berubah menjadi sorotan besar setelah terungkap dugaan pelanggaran berlapis yang dilakukan secara terang- terangan, Sabtu, (6/12/2025).

Usaha yang beroperasi di wilayah padat penduduk ini diduga kuat menjalankan bisnis hiburan malam tanpa izin, menjual minuman beralkohol ilegal, melanggar aturan zonasi, hingga disebut-sebut dibekingi oknum aparat penegak hukum (APH) yang membuatnya tetap bebas beroperasi.

Pengakuan Manajemen: Beroperasi Tanpa Izin Hiburan dan Izin Minol

Dalam rekaman video yang beredar luas, manager dan wakil manager Noyu Eat and Drink mengakui bahwa tempat tersebut tidak memiliki satu pun izin hiburan malam – tidak ada izin bar, izin diskotik, maupun dokumen wajib lainnya.

Pengakuan ini mematahkan seluruh narasi pembelaan yang sempat disampaikan pihak internal dan sekaligus memperkuat dugaan bahwa Noyu telah beroperasi secara ilegal dalam waktu yang cukup lama.

Melanggar Aturan Radius Zonasi: Dekat Sekolah dan Masjid

Laporan warga menyebut jarak bangunan Noyu Eat and Drink hanya:
– 150 meter dari sekolah, dan
– 120 meter dari masjid

Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam:
– Perda Makassar No. 4/2013 tentang Kepariwisataan
– Perwali Makassar No. 30/2018 tentang Usaha Hiburan
– UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang

Aturan tegas menyebut usaha hiburan malam wajib berada minimal 250 meter dari sekolah dan tempat ibadah. Pelanggaran radius ini membuat aktivitas Noyu tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar norma sosial dan etika publik.

Penjualan Minol Ilegal: Pelanggaran Berat Bukan Sekadar Administratif

Pemerhati sosial, Jupri, menegaskan bahwa dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran berat, bukan sekadar kekurangan administrasi.

Ia menjelaskan bahwa penjualan Minol tanpa izin melanggar berbagai aturan nasional, antara lain:
– Perpres No. 10/2021: Minol golongan A, B, C hanya boleh dijual oleh pelaku usaha berizin khusus.
– Permendag No. 20/2014 jo. 06/2015 jo. 25/2019: Setiap penjualan Minol wajib memiliki SIUP-MB.
– Perda Makassar No. 4/2013 & Perwali No. 30/2018: Minol hanya boleh dijual di tempat hiburan berizin resmi.

“Noyu jelas injak-injak Perda. Minol dijual tanpa izin, hiburan malamnya ilegal. Ini pelanggaran berlapis dan tidak boleh ditoleransi,” Tegas Jupri.

Dugaan Bebkingan Oknum APH: “Terlalu Terang Benderang”

Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum POM dan oknum Propam Polda Sulsel yang diduga memberi “jaminan keamanan” sehingga tempat ini tetap beroperasi meski melanggar banyak aturan.

“THM tanpa izin tidak mungkin buka sebebas itu, apalagi dekat sekolah dan masjid, kalau tidak ada beking oknum aparat. Ini sudah terlalu terang benderang,” Ujar Jupri.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum, tata kelola perizinan, dan pengawasan hiburan malam di Kota Makassar.

Desakan Publik: Gubernur, Polda, dan Kodam Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak:
– Gubernur Sulsel,
– Polda Sulsel, dan Kodam XIV Hasanuddin
untuk mengusut dugaan keterlibatan bawahannya serta langsung menghentikan operasional Noyu Eat and Drink.

“Tidak boleh ada oknum APH yang memberi jaminan keamanan bagi usaha ilegal. Ini preseden buruk dan merusak wibawa hukum,” Tuntut warga.

Klarifikasi Supervisor Justru Menambah Tanda Tanya

Santoso, Supervisor Noyu Eat and Drink, mengklaim izin dari Pemprov Sulsel masih “dalam proses” sejak Juni 2025 dan mengatakan bahwa Dispar Provinsi Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi operasional.

Namun pernyataan ini tidak menyelesaikan masalah karena:
– Rekomendasi Dispar bukan izin hiburan malam,
– Rekomendasi tidak dapat menggantikan SIUP-MB untuk penjualan Minol,
– Operasional hiburan malam tetap wajib memiliki izin resmi yang belum diterbitkan.

Pengakuan Santoso justru memperkuat dugaan publik bahwa operasional Noyu berlangsung tanpa legalitas dan terjadi pembiaran dari oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Noyu Eat and Drink belum memberikan klarifikasi lengkap terkait izin hiburan maupun izin penjualan Minol. (*)

Lp : Fhaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List