Makassar | PorosRakyatNews.id – Toko Rajawali Jaya bahan bangunan yang terletak di Jalan Rajawali I Kecamatan Mariso, diduga mengelabui seluruh konsumen dengan menjual besi yang tak sesuai harga dan tak berlogo Standar Nasional Indonesi (SNI).
Dari hasil investigasi tim Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) di gudang besi milik toko Rajawali Jaya yang terletak di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, menyamar menjadi konsumen.
Penyamaran tersebut dilakukan Ketua Umum (Ketum) PRMGI Iksan Mapparenta Daeng Tika mengatakan bahwa toko tersebut telah melanggar perlindungan Undang-undang Konsumen No. 8 Tahun 1999
“Saat saya melakukan penyamaran di gudan besi milik toko Rajawali Jaya, pada saat itu dilokasi tersebut, besi 10 tidak sesuai dengan ukuran dan Sikmanya hanya (9,2)(9,5)(9,6) dan besi 8 Sikmanya hanya (7,6)(7,7)(72)” jelasnya, Kamis (15/06/2023)
Pasalnya harga yang diberikan oleh salah satu penjaga gudang tersebut sangat jauh berbeda dengan harga berlogo SNI
“Harga perbatang besi logo SNI, untuk yang ukuran 8, harga 65 ribu, untuk ukuran 10, harga 85 ribu, sementara yang tak berlogo SNI sangat miring harganya yang ukuran 8 itu dari harga 47 ribu hingga 40 ribu, untuk yang ukuran 10 sendiri dari harga 78 ribu hingga 70 ribu ” terangnya, Daeng Tika sapaan akrab Ketum PRMGI.
Sebelumnya informasi yang dihimpun awak media melalui narasumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan besi yang dijual Toko Rajawali Jaya diduga barang tidak berlogo SNI.
“Penjual bahan bangunan Toko Rajawali Jaya, besi yang dijualnya diduga tidak semuanya berloga standar Nasional Indonesia (SNI), dan ada besi dia jual barang dari Surabaya dimana barang tersebut harganya sangat miring,” terangnya, Senin (12/06)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur sanksi tegas untuk setiap pelaku yang melanggar ketentuan dalam UU 20/2004 yang menyalahgunakan aturan mengenai SNI dengan ancaman penjara atau denda. Berdasarkan UU 20/2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73
Diketahui berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999, pengertian perlindungan konsumen meliputi segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sangsi Bagi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen
Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tata cara penetapan sanksi administrative sebagaimna dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.
Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26.
Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah.
Media redaksi ini sendiri masih menunggu Konfirmasi resmi pihak terkait sebagai bentuk berimbangan informasi pemberitaan(red).
Lp ; SS