Transformasi Budaya Kerja, Pemkab Gowa Terapkan WFH Tiap Jumat dan Wajib Bersepeda Hari Rabu

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi melakukan terobosan dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, Pemkab Gowa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat dan mewajibkan penggunaan sepeda atau motor setiap hari Rabu.

​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN di lingkup pemerintah daerah.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.

​“Kami memandang perlu menetapkan kebijakan ini guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif,” ujar Husniah di Sungguminasa, Rabu (8/4/2026).

Pada tahap awal yang telah dimulai sejak 3 April 2026, porsi ASN yang diizinkan WFH ditetapkan maksimal 50 persen secara bergiliran. Penentuan pegawai yang bekerja dari rumah mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain, ​Jarak domisili pegawai, ​Kesiapan infrastruktur digital/perangkat kerja dan ​Jenis dan beban tugas masing-masing individu.

Husniah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor krusial. Unit pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) 100 persen demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Adapun pihak-pihak yang dikecualikan dari WFH meliputi diantaranya:

• ​Pejabat Struktural: Eselon II, Eselon III, Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
• ​Sektor Kedaruratan & Layanan Dasar: Tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana.
• ​Sektor Strategis: Pendidikan, perhubungan, kebersihan, serta pelayanan administrasi kependudukan (Dukcapil) dan perizinan.

Selain pengaturan lokasi kerja, Bupati Gowa juga memperkenalkan aturan unik untuk menekan emisi dan meningkatkan kesehatan pegawai. Setiap hari Rabu, seluruh ASN diwajibkan menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor.

​“Kebijakan menggunakan sepeda atau motor setiap Rabu ini adalah bagian dari upaya kita menjaga lingkungan dan membiasakan pola hidup sehat di lingkungan birokrasi,” tambah Husniah.

Melalui kombinasi kebijakan WFH dan “Rabu Bersepeda” ini, Pemkab Gowa berharap dapat meningkatkan indeks kepuasan kerja pegawai yang nantinya berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Gowa.

lp ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List