SulSel/Makassar,porosrakyatnews.id-
Senin 03, April 2023 Kolaboratif HmI Korkom Tamalate dan Perintis kembali menggelar aksi demonstrasi dan berhasil berhasil menduduki Gedung DPRD Provinsi Sul-sel.
Budiman Akbar, mengatakan dalam orasinya, Pemerintah terus memaksakan keabsahan UU Cipta Kerja melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja demi membuka keran liberalisasi di berbagai sektor. Kesesatan sistem hukum dan bernegara ditunjukkan pemerintah tanpa malu-malu demi memenuhi kepentingan elit bisnis dan politik.
Adapun beberapa pasal yang dianggap sama sekali tidak pro rakyat yakni, Penetapan upah minum kabupaten/kota Pasal 88 C, Penentuan formula penghitungan upah minimum Pasal 88 D dan Pasal 88 F, Pasal tentang Outsourcing, Pasal tentang pesangon, Pasal tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Pasal tentang PHK, Pasal tentang TKA, Pasal tentang pengaturan waktu kerja Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 79 Perppu No. 2 tahun 2022, Pasal tentang pelaksanaan Cuti Pasal 79 dan Bank tanah.
Selanjutnya terkait adanya temuan dugaan kerugian negara sebesar 349 T yang sampai hari ini masih simpang siur, berlandasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka sudah sehatus beberapa Instansi Penegakan untuk bersikap terkait ada dugaan Komunikasi Gelap yang merugikan negara. Melihat kondisi diatas maka DPR-RI Memiliki Hak Angket bersama KPK untuk mendikaki persolan tersebut demi mewujudkan amanah UU dan cita cita Bangsa.
Kemudian poin terakhir terkait Pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur yang bila dipaksakan tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan dampak negatif lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Dampak ini harus dicermati agar pemindahan ibu kota negara tidak menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang. pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur harus dibaca dari semua aspek baik dari segi lingkungan, sosial, politik, maupun hukum.
Selain itu, pembangunan IKN juga akan menempatkan Teluk Balikpapan sebagai kawasan industri karena akan dijadikan satu-satunya pintu masuk jalur laut hingga jalur logistik. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak terhadap mata pencarian lebih dari 10.000 nelayan lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan.
Adapun tuntutan yang dibacakan saat menduduki gedung DPRD Provinsi Sul-sel yakni :
1. Tolak PERPPU Cipta Kerja
2. Mendesak DPRRI Untuk menggunakan hak angketnya terkait kerugian negara sebesar 349 T
3. Mendesak KPK Untuk eselon 1 Dirjen Pajak dan Keuangab Republik Indonesia
4. Tolak IKN.
Lp ; PRMGI