TAKALAR, PorosRakyatNews.id.– Pada Saat Penelusuran tim devisi Poros rakyat Indonesia pada tanggal 22 mei 2022 dengan menggunakan perahu sampang menuju bangunan perusahaan tambak udang yang di bangun sekitar pinggir pantai diduga tidak sesuai Perpres No 51 tahun 2016 dan aturan Permen KP RI No 21 tahun 2018, tentang aturan membangun di wilayah pesisir sempadan pantai serta memantau langsung lubang pembuangan limbahnya ke laut, Selasa 31/05/2022
Adanya temuan baru Video dari warga di sekitaran tembok perusahaan tambak Udang adanya aktivitas sisa pembuangan Udang tambak yang mati di budidaya dan tidak masuk dalam ukuran/sortir dibuang dalam sebuah lubang galian yang terbuka yang sudah persiapkan yang jaraknya hanya dibatasi dindin tembok tambak dengan Pemukiman warga laikang, sehingga dampaknya menimbulkan bau tak sedap yang menusuk hidung warga laikang di sekitar tambak johan wijaya dan ini berlangsung lama.
Beberapa warga yang mengeluh yang hanya di wakili salah satu tokoh Masyarakat yang sempat memberi keterangan kepada tim investigasi pernah masuk menemui pemilik tambak johan wijaya, dan mengadukan persoalan dampak bau yang ditimbulkan tersebut. Dari keterangan warga katanya johan Wijaya ( diduga pemilik salah satu usaha tambak udang) “kalau merasa keberatan terganggu silakan melapor ke pemerintah yang berwenang aparat penegak hukum kami siap di panggil,” ungkap keterangan warga (DA)
Masalah tentang pencemaran limbah pembuangan yang merusak tanaman rumput laut.
Lanjut Divisi Advokasi DPD POROS RAKYAT INDONESIA MIRWAN, S.H mengambil keterangan langsung warga desa laikang di sekitaran perusahaan Tambak di mana warga mengeluh dampak kincir angin yg beroperasi di tambak yang menerbangkan air yang melayang ke atap seng warga kayak hujan gerimis mengakibatkan seng warga cepat karatan dan rusak karena air itu mengandung sat garam di dalamnya, dan ini sudah berlangsung kurang lebih 28 tahun berdirinya perusahaan tambak di desa laikang punaga,” tegasnya.
Dari sebelumnya Ketua Umum DPP POROS RAKYAT INDONESIA yang sebelumnya berkunjung dan mendapat penjelasan dari balai riset tambak udang yang dikelola kementerian kelautan dan perikanan tgl.18 Mei 2022 menuturkan selain dampak dari pengelolaan tambak yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan hidup, tentu akan merugikan ekosistem di sekitarnya lantaran limbah dari pembuangan air tambak dan lumpur endapannya mengandung bahan organik mengandung bakteri, virus dan patogen lainnya.
Tim Devisi Poros Rakyat Indonesia yang melakukan investigasi lapangan di Kabupaten Takalar, Tujuannya sendiri bukan mencari kesalahan akan tetapi Agar para pelaku usaha tambak udang masuk dalam standarisasi yang sudah diatur dalam regulasi berusaha Oleh pemerintah.
Djafar Sainuddin selaku Ketua DPP bersama Herman Mansyur Ketua DPD Takalar Lembaga Poros Rakyat Indonesia menhimbau pengusaha Tambak Udang mengedepankan dampak budayakan ekosistim jangan karna faktor usaha melupakan aturan. pemerintah daerah kabupaten takalar sebagai Good Goverment berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah yang baik.
(tim Group media poros rakyat)