Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaKriminalUsai Tikam Selingkuhan Istri, Pelaku Pembunuhan di Nuri Makassar Ditangkap di Takalar

Usai Tikam Selingkuhan Istri, Pelaku Pembunuhan di Nuri Makassar Ditangkap di Takalar

Makassar | Poros Rakyat News.id Pelaku Pembunuhan Hamzah (38) yang menikam selingkuhan istrinya hingga tewas di Jl Nuri Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap di rumahnya, Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Takalar, sekitar pukul 08.00 Wita, pagi tadi

Hamzah sempat melarikan diri kemudian ditangkap di Kabupaten Takalar, “Tim mengamankan pelaku dan beserta barang bukti,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis 31/8/2023.

Kronologis Kejadian

Berawal pada saat pelaku mendapati korban yang sedang berada didepan rumah Istri pelaku kemudian pelaku merasa cemburu dan tidak terima lalu pelaku langsung menendang korban dan merebut tas korban yang berisi obeng, kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan rumah istrinya dan tidak berselang lama pelaku kembali menemukan korban mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban pulang dari rumah istri pelaku dan mengikuti korban dari arah belakang

Selanjutnya pelaku yang mengikuti korban tepat berada di jalan Lorong Reformasi Kec. Mariso Kota Makassar lalu pelaku langsung memberhentikan korban dan sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, setelah itu pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali setelah itu pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian

Hamzah pelaku pembunuhan dan barang bukti satu yunit motor di jalan nuri kota makassar provinsi sulawesi selatan ditangkap di takalar

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena terbakar cemburu dan menuduh istrinya tidur bersama korban dan saat itu pelaku melihat korban baru pulang dari kediaman istrinya.

“Korban dari rumah istrinya pelaku tapi dia posisinya tidak akur suami istri, makanya korban dekat sama istri pelaku,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah

Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun(*red).

Lp ; IMDT

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments