MAKASSAR | PorosRakyatNews.id.–Korban Hamsul HS melapor Kepolrestabes Makassar, dugaan penipuan berkedok Investasi Mata Uang Digital Kripto Bitcoin Senilai Rp 4 Miliar pada tahun 2020, dimana terlapor berinisial JC dan ES sampai saat ini belum ada kejelasan, Selasa 14/06/2022.
Kuasa Hukum Korban Rezki Kanser Putra menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika kliennya bertemu dengan terlapor berinisial JC dan ES dan ditawarkan investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan bahkan bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada Pelapor atua Korban untuk investasi jangka panjang dalam bentuk Kripto Bitcoin Ujar Rezki Kanser Putra di Polrestabes Makassar.
Selain itu, Rezki Kanser Putra sebagai Kuasa Hukum Pelapor atau Korban mengungkapkan bahwa Saudara JC dan ES sebagai terlapor menjanjikan sejumlah mobil mewah dalam proyek COIN OTORIUM dan Apabila belanja maka bisa mendapatkan mobil Lamborghini juga mobil Alphard bahkan Keuntungannya berupa modal yang kita kirim akan mendapatkan 100 Coin, yang mana nilainya bila dijumlahkan sampai tahun 2020 nilainya sudah mencapai sebesar 4 Miliar,” Tambahnya.
Lanjut Kuasa Hukum Pelapor sebagai Korban menambahkan bahwa Korban yang tergiur dengan penawaran JC dan ES, akhirnya setuju untuk berinvestasi, kemudian pelapor sekaligus Pelapor mengirimkan uang kepada JC dan ES melalui via transfer ke rekening bank dan uang yang sudah ditransfer, otomatis Pelapor atau korban minta kepada saudara JC dan saudari ES sebagai Terlapor untuk menyerahkan poinnya dan Itu yang kami tuntut,”Tambahnya.
Berharap pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti kasus ini karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: 066/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS,tanggal 14 Juni 2022(Red).
Laporan : Media Group Porosrakyat