Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 19, 2024
BerandaKriminalAnggaran Miliaran Rupiah Proyek Rekonstruksi Jembatan Ta'binjai Jeneponto Abaikan K3 Pekerja

Anggaran Miliaran Rupiah Proyek Rekonstruksi Jembatan Ta’binjai Jeneponto Abaikan K3 Pekerja

Jeneponto,Poros Rakyat News.ID
Rekonstruksi jembatan Ta’binjai Jeneponto  yang dilaksanakan CV. Hijrah Mandiri dengan  anggaran 6,3 Milliar dilaksanakan tanpa penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).

Subair sekertaris DPD LPRI Jeneponto menjelaskan bahwa selama kurang lebih 3 bulan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan, ada proses pelaksanaan yang diduga menyimpang daripada aturan yang berlaku.

Hal yang diduga menyimpang ini adalah proses penerapan K3 padahal diketahui anggarannya puluhan juta.

Saat kami turun langsung mengecek penyebab runtuhnya jembatan sementara (darurat) yang dibangun dengan anggaran 30 juta itu, kami sempatkan lagi untuk bertanya terkait keberadaan dan nama petugas K3 ke penanggungjawab pekerjaan.

Pak Vicky yang ditanya soal nama dan nomor telpon petugas K3, telah menjelaskan bahwa namanya saja, saya lupa! karena hanya sekali pernah ketemu dilokasi. Dia juga memberitahukan bahwa pihak inspektorat Jeneponto sudah.”Ucapnya

Diketahui Subair Sekertaris DPD LPRI bersama penanggungjawab Pak Vicky yang berada di lokasi bersepakat jika selama pembangunan jembatan ta’binja memang tidak dilaksanakan tanpa penerapan K3, namun meskipun begitu untuk APD seperti baju dan helm telah digunakan dan pemasangan rambu-rambu perbaikan jembatan juga telah kami pasang setelah mendapat teguran dari Bapak Ketua DPRD Jeneponto.”Katanya

Atas dasar permasalahan penerapan K3 yang tidak diterapkan, Saya meminta kepada pihak pengawas Keselamatan, Kesehatan Kerja Disnakertrans Prov.Sul-Sel untuk turun ke lokasi pembangunan jembatan di Jeneponto. Jika dugaan tidak adanya penerapan K3 terbukti maka kami meminta seluruh pihak yang terkait diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terutama penghentian proses pekerjaan.”Jelasnya

Subair Sekertaris DPD Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Jeneponto yang turun langsung melihat kegiatan para pekerja mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 K3 pekerja Dimana pekerjaan fisiknya di lakukan di Bantaran Sungai Penghubung Wilayah dan Bahan Material Jembatan kapan-kapan bisa mengenai kepala serta Tubuh Pekerja seharusnya mengutamakan keselamatan para pekerjanya karna Indonesia sudah 77 tahun merdeka dan sudah lama terlepas dari Namanya tirani kerja paksa Romusha Jepang.kami sangat menyayangkan kalau sampai hal ini terjadi Di Kabupaten Jeneponto.

(Bersambung)
Laporan : DPD Poros Rakyat Jeneponto

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments